proses pejalanan perbaikan bangsa |
Dr. Muhammad Nasir, M.Si
Jumat dinihari 26 September 2014 DPR RI mengesahkan
perundangan baru yaitu UU Pilkada yang baru di sahkan lewat jalur voting.
Secara konstitusi dan tatatertib DPR RI telah mampu menggolkan perdebatan
pembuatan dan pemberlakukan UU Pilkada yang dilakukan melalui mekanisme
perwakilan anggota DPRD secara sah dan konstitusional. Perubahan ini dilakukan dengan perdebatan dan
pejuangan yang “alot” dilakukan oleh anggota dewan yang terhormat dalam waktu
siang dalam malam.
Penolakan dan persetujuan yang disampaikan oleh
masyarakat dan LSM beragam, ada yang menyetujui dan ada yang menolak. Dalam
konteks tersebut bagi bangsa Indonesia bukan sesuatu yang luar biasa terjadi
dalam Negara demokrasi ini, tetapi “perdebatan” yang biasa. Penolakan dan
persetujuan sering kali terjadi perdebatan di Dewan terhormat dan di tengah
masyarakat, karena hal tersebut berdasarkan pemikiran dan pertimbangan yang
dilakukan secara pribadi dan dengan menggunakan nalar sendiri. Hal tersebut
lumrah dan masuk akal bagi warga masyarakat berdasarkan sudut pandangnya.
Bagaimanapun konstitusi yang dibuat berdasarkan
procedural dan system yang normative akan mempunyai keabsahan dan konstitusional,
bukan penolakan yang mengarah pada anarkisme. Karena perubahan dalam UU bukan
sesuatu yang tabu dan haram. Namun yang menjadi persoalan adalah apakah masyarakat
akan menerima dan menolak. Hal tersebut menjadi pemikiran dan memerlukan analisa
yang mendalam dan konfrehensif.
Pilkada
Tidak Langsung
Dalam politik yang abadi adalah perubahan. Kepentingan
selalu menjadi bagian yang menggerakan para actor politik menjadi dinamis dan
menarik. Dengan kata lain perubahan yang dialami dalam konstitusi Pilkada
adalah kata abadi yang selalu menjadi “trending
topic” dalam perpolitikan di dunia.
Sebagai negara berkembang dan dan mencari bentuk dalam
system politik di Indonesia, perubahan-perubahan terus terjadi untuk
mematangkan system perpolitikan di Negara tersebut. Memang perdebatan langsung
dan tidak langsung dalam Pilkada menjadi hangat, karena perubahan Pilkada langsung
baru berjalan kurang lebih 10 tahun belakangan ini dari buah karya reformasi
politik jaman Orde Baru ke Reformasi. Hal tersebut menjadi hangat karena
masyarakat belum mempunyai penilaian yang obyektif dari pelaksanaan Pilkada
langsung yang selama ini di jalankan. Yang terjadi lebih pada euporia kebebasan
dan konvoi yang menghalalkan segala dulu dilarang dalam masyarakat.
Orde Baru menerapkan system Pilkada tidak langsung
berjalan hampir 32 tahun dengan berbagai dinamikanya, namun semua itu bukan
berarti buruk semua. Ada hal-hal yang mempunyai keuntungan bagi masyarakat dan
Negara dalam membangun bengsa selama ini. Tidak dipungkiri, selama itu juga
pertumbuhan ekonomi bangsa dan pembangunan infrastruktur dapat berjalan dalam
system tersebut dengan baik. Namun hal-hal burukpun terjadi, seperti perampasan
hak, pembatasan menyampaikan pendapat, otoriter dan lain sebagainya.
Dalam perjalanannya Orde Reformasi pun mempunyai
plus-minusnya. Kebebasan berpendapat, aspirasi rakyat yang tersampaikan melalui
berbagai jalur ke Pemerintah sebagai hal yang tidak bisa dinisbikan. Semua
mempunyai hal yang mampu menjadi perubahan dalam proses pembangunan bangsa dan
Negara. Dalam proses pemilihan secara langsung hal-hal yang burukpun juga
muncul dengan masip, seperti politik uang, kampanye hitam dan bahkan benturan
ditingkat horizontal dengan berbagai modus terjadi dan menimbulkan korban dari
anak bangsa sendiri.
Hal-hal tersebut tentu mempunyai nilai dan proses yang menjadi
dinamika perkembangan dan proses pembangunan bangsa di alami sesuai dengan Ordenya.
Dengan dibentuknya konstitusi perubahan Pilkada tidak langsung bukan kiamat
bagi bangsa. Karena perubahan dalam politik itu berlaku abadi. Hanya politiktus
dan rakyat menyikapi dengan sikap dewasa, karena politik dan rakyat saling
berhubungan sangat erat. Politikus yang menggolkan hal tersebut hanya semata
demi kepentingan golongan dan pribadi lebih kental dari pada kepentingan rakyat
dapat di hukum dengan kekuatan rakyat yang lebih kuat. Dimana rakyat berdaulat
dengan berbagai proses yang terjadi di Senayan (DPR RI) tersebut.
Kekuatan rakyat dalam menjadi pilar penentu pembangunan
bangsa tidak usah diragukan. Karena rakyat berdaulat penuh dalam proses
pembangunan bangsa dan arah politik bangsa. Semua mempunyai peran dan
berontribusi dalam pembangunan bangsa. Sehingga proses politik yang terjadi
dengan konstitusi Pilkada tidak langsung juga dapat dihentikan dengan kekuatan
rakyat yang berdaulat.
Urgensinya
Bagi Rakyat
Proses politik yang terjadi diranah DPR RI mempunyai
tujuan yang mulia, dimana DPR RI sebagai lembaga tinggi Negara adalah amanah
konstitusi Negara. Lembaga-Lembaga Tinggi Negara mempunyai fungsi dan perannya
masing-masing untuk mencapai tujuan bangsa yaitu kesejahteraan sosial. Tujuan
mencerdaskan bangsa dan kesejahteraan sosial dengan kaki-kaki lembaga tinggi Negara
bukan untuk menafikan tujuan berbangsa dan bernegara. Semua mempunyai tujuan
yang sama untuk kemaslahatan sosial yang lebih merata dan dapat dinikmati oleh
semua anak bangsa.
System yang dianut oleh semua Negara di dunia itu hanya
pilihan dalam menjalankan tujuan Negara. Semua berjalan dengan cara yang
disepakati oleh Lembaga Tinggi Negara, dan keputusan yang diambil adalah
keputusan kolektif kolegial. Sehingga tidak ada yang bersifat pribadi, karena
keberadaaan perwakilan yang duduk menjadi anggota dewan adalah keputusan yang
telah diambil oleh rakyat secara konstitusional melalui mekanisme pemilihan
umum.
Sehingga
yang paling utama dikawal adalah tujuan akhir Negara oleh anak bangsa, apakah
lebih baik atau sebaliknya. Semoga keputusan tersebut akan menjadi titik balik
yang positif untuk meningkatkan kemajuan bangsa Indonesia ditengah persaingan
bebas. Bangsa ini harus cerdas diera tehnologi dan informasi dunia seperti,
kemampuan ekonomi dan resources adalah kunci utama dalam persaingan Negara.
Kebijakan
yang telah digulirkan dalam sebuah Negara memang keberhasilan dan kegagalan
yang nyata bagi masyarakat adalah ketika implementasi kebijakan tersebut mampu meningkatkan
kualitas masyarakat. Sehingga kebijakan tersebut bila mampu meningkatkan
kualitas masyarakat, maka hal tersebut mempunyai urgensi yang lebih baik, namun
bila sebaliknya maka dilakukan perubahan dalam kebijakan tersebut.
Penutup
Tujuan
Negara yang tertera dalam paragraph terakhir pada pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 adalah soliditas yang harus dipersepsikan sama oleh seluruh anak bangsa. System
yang dibangun menjadi prosesi mencapai tujuan Negara. Hal terbaik yang harus
diterima oleh rakyat adalah peningkatan kualitas hidup baik secara materiil dan
imateriil. Sehingga bangsa Indonesia mampu bersaing dan menjadi terdapan
memimpin bangsa dalam berbagai even. SmOgA.. Aminn.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar