Senin, 22 Desember 2014

Pengesahan UU Pilkada (Tidak Langsung) dan Urgensinya Bagi Masyarakat

proses pejalanan perbaikan bangsa


Dr. Muhammad Nasir, M.Si

            Jumat dinihari 26 September 2014 DPR RI mengesahkan perundangan baru yaitu UU Pilkada yang baru di sahkan lewat jalur voting. Secara konstitusi dan tatatertib DPR RI telah mampu menggolkan perdebatan pembuatan dan pemberlakukan UU Pilkada yang dilakukan melalui mekanisme perwakilan anggota DPRD secara sah dan konstitusional.  Perubahan ini dilakukan dengan perdebatan dan pejuangan yang “alot” dilakukan oleh anggota dewan yang terhormat dalam waktu siang dalam malam.
            Penolakan dan persetujuan yang disampaikan oleh masyarakat dan LSM beragam, ada yang menyetujui dan ada yang menolak. Dalam konteks tersebut bagi bangsa Indonesia bukan sesuatu yang luar biasa terjadi dalam Negara demokrasi ini, tetapi “perdebatan” yang biasa. Penolakan dan persetujuan sering kali terjadi perdebatan di Dewan terhormat dan di tengah masyarakat, karena hal tersebut berdasarkan pemikiran dan pertimbangan yang dilakukan secara pribadi dan dengan menggunakan nalar sendiri. Hal tersebut lumrah dan masuk akal bagi warga masyarakat berdasarkan sudut pandangnya.
            Bagaimanapun konstitusi yang dibuat berdasarkan procedural dan system yang normative akan mempunyai keabsahan dan konstitusional, bukan penolakan yang mengarah pada anarkisme. Karena perubahan dalam UU bukan sesuatu yang tabu dan haram. Namun yang menjadi persoalan adalah apakah masyarakat akan menerima dan menolak. Hal tersebut menjadi pemikiran dan memerlukan analisa yang mendalam dan konfrehensif.

Pilkada Tidak Langsung
            Dalam politik yang abadi adalah perubahan. Kepentingan selalu menjadi bagian yang menggerakan para actor politik menjadi dinamis dan menarik. Dengan kata lain perubahan yang dialami dalam konstitusi Pilkada adalah kata abadi yang selalu menjadi “trending topic” dalam perpolitikan di dunia.
            Sebagai negara berkembang dan dan mencari bentuk dalam system politik di Indonesia, perubahan-perubahan terus terjadi untuk mematangkan system perpolitikan di Negara tersebut. Memang perdebatan langsung dan tidak langsung dalam Pilkada menjadi hangat, karena perubahan Pilkada langsung baru berjalan kurang lebih 10 tahun belakangan ini dari buah karya reformasi politik jaman Orde Baru ke Reformasi. Hal tersebut menjadi hangat karena masyarakat belum mempunyai penilaian yang obyektif dari pelaksanaan Pilkada langsung yang selama ini di jalankan. Yang terjadi lebih pada euporia kebebasan dan konvoi yang menghalalkan segala dulu dilarang dalam masyarakat.
            Orde Baru menerapkan system Pilkada tidak langsung berjalan hampir 32 tahun dengan berbagai dinamikanya, namun semua itu bukan berarti buruk semua. Ada hal-hal yang mempunyai keuntungan bagi masyarakat dan Negara dalam membangun bengsa selama ini. Tidak dipungkiri, selama itu juga pertumbuhan ekonomi bangsa dan pembangunan infrastruktur dapat berjalan dalam system tersebut dengan baik. Namun hal-hal burukpun terjadi, seperti perampasan hak, pembatasan menyampaikan pendapat, otoriter dan lain sebagainya.
            Dalam perjalanannya Orde Reformasi pun mempunyai plus-minusnya. Kebebasan berpendapat, aspirasi rakyat yang tersampaikan melalui berbagai jalur ke Pemerintah sebagai hal yang tidak bisa dinisbikan. Semua mempunyai hal yang mampu menjadi perubahan dalam proses pembangunan bangsa dan Negara. Dalam proses pemilihan secara langsung hal-hal yang burukpun juga muncul dengan masip, seperti politik uang, kampanye hitam dan bahkan benturan ditingkat horizontal dengan berbagai modus terjadi dan menimbulkan korban dari anak bangsa sendiri.
            Hal-hal tersebut tentu mempunyai nilai dan proses yang menjadi dinamika perkembangan dan proses pembangunan bangsa di alami sesuai dengan Ordenya. Dengan dibentuknya konstitusi perubahan Pilkada tidak langsung bukan kiamat bagi bangsa. Karena perubahan dalam politik itu berlaku abadi. Hanya politiktus dan rakyat menyikapi dengan sikap dewasa, karena politik dan rakyat saling berhubungan sangat erat. Politikus yang menggolkan hal tersebut hanya semata demi kepentingan golongan dan pribadi lebih kental dari pada kepentingan rakyat dapat di hukum dengan kekuatan rakyat yang lebih kuat. Dimana rakyat berdaulat dengan berbagai proses yang terjadi di Senayan (DPR RI) tersebut.
            Kekuatan rakyat dalam menjadi pilar penentu pembangunan bangsa tidak usah diragukan. Karena rakyat berdaulat penuh dalam proses pembangunan bangsa dan arah politik bangsa. Semua mempunyai peran dan berontribusi dalam pembangunan bangsa. Sehingga proses politik yang terjadi dengan konstitusi Pilkada tidak langsung juga dapat dihentikan dengan kekuatan rakyat yang berdaulat.

Urgensinya Bagi Rakyat
            Proses politik yang terjadi diranah DPR RI mempunyai tujuan yang mulia, dimana DPR RI sebagai lembaga tinggi Negara adalah amanah konstitusi Negara. Lembaga-Lembaga Tinggi Negara mempunyai fungsi dan perannya masing-masing untuk mencapai tujuan bangsa yaitu kesejahteraan sosial. Tujuan mencerdaskan bangsa dan kesejahteraan sosial dengan kaki-kaki lembaga tinggi Negara bukan untuk menafikan tujuan berbangsa dan bernegara. Semua mempunyai tujuan yang sama untuk kemaslahatan sosial yang lebih merata dan dapat dinikmati oleh semua anak bangsa.
            System yang dianut oleh semua Negara di dunia itu hanya pilihan dalam menjalankan tujuan Negara. Semua berjalan dengan cara yang disepakati oleh Lembaga Tinggi Negara, dan keputusan yang diambil adalah keputusan kolektif kolegial. Sehingga tidak ada yang bersifat pribadi, karena keberadaaan perwakilan yang duduk menjadi anggota dewan adalah keputusan yang telah diambil oleh rakyat secara konstitusional melalui mekanisme pemilihan umum.
Sehingga yang paling utama dikawal adalah tujuan akhir Negara oleh anak bangsa, apakah lebih baik atau sebaliknya. Semoga keputusan tersebut akan menjadi titik balik yang positif untuk meningkatkan kemajuan bangsa Indonesia ditengah persaingan bebas. Bangsa ini harus cerdas diera tehnologi dan informasi dunia seperti, kemampuan ekonomi dan resources adalah kunci utama dalam persaingan Negara.
Kebijakan yang telah digulirkan dalam sebuah Negara memang keberhasilan dan kegagalan yang nyata bagi masyarakat adalah ketika implementasi kebijakan tersebut mampu meningkatkan kualitas masyarakat. Sehingga kebijakan tersebut bila mampu meningkatkan kualitas masyarakat, maka hal tersebut mempunyai urgensi yang lebih baik, namun bila sebaliknya maka dilakukan perubahan dalam kebijakan tersebut.

Penutup
Tujuan Negara yang tertera dalam paragraph terakhir pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah soliditas yang harus dipersepsikan sama oleh seluruh anak bangsa. System yang dibangun menjadi prosesi mencapai tujuan Negara. Hal terbaik yang harus diterima oleh rakyat adalah peningkatan kualitas hidup baik secara materiil dan imateriil. Sehingga bangsa Indonesia mampu bersaing dan menjadi terdapan memimpin bangsa dalam berbagai even. SmOgA.. Aminn.

           


Pengamanan (Polisi) dalam Pelantikan Presiden; Kesiapan dan Ragkaian Panjang


 
Pengamanan Pelantikan Presiden Republik Indonesia ke 7 Bapak Ir Joko Widodo
Dr. Muhammad Nasir, M.Si

            Pesta demokrasi di Indonesia akan segara berakhir, tepatnya tanggal 20 Oktober 2014 pada pukul 10.00 Wib di Gedung DPR RI / DPP RI / MPR RI. Prosesi sacral ini dilalui dengan rangkaian yang panjang dan berlangsung lama.
Rakyat ada bergembira dan tentu juga ada yang berduka karena prosesi rangkaian pesta demokrasi ini menyisakan kesenangan dan kesedihan. Tak sedikit dalam rangkaian pesta demokrasi yang di mulai sejak tanggal 16 April 2013 dengan pendaftaran calon anggota legislatif dan akan berakhir 20 Oktober 2014 mendatang dengn kegiatan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Kegiatan tersebut saling terkait satu dengan lainnya, yang melibatkan massa dan dan kegiatan yang menjadi subyek pengamanan oleh polisi.
Sejak ditetapkan jadwal pendafataran calon-calon anggota legislative di DPRD dan DPR RI merupakan kegiatan pengamanan terbuka yang dilakukan oleh polisi di seluruh Indonesia. Pengamanan secara terbuka dilakukan dalam kegiatan tersebut karena terjadinya konsentrasi massa dan pertemuan-pertemuan yang melibatkan berbagai stake holder sesuai dengan fungsinya. Disinilah polisi sebagai institusi yang mempunyai domain keamanan dan ketertiban menjadi taruhan profesinya.
Kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh polisi dan penggelaran operasi kepolisian dengan sandi “Mantap Brata Tahun 2014” beraksi dengan tahapan-tahapan krusial. Sebagai unsur pelaksana utama dalam pengamanan dalam negeri polisi juga melibatkan kekuatan-kekuatan lain yang menjadi bagian dalam stake holder pengamanan Negara.
Tahapan-tahapan dalam pengamanan dilakukan dengan melibatkan fungsi kepolisian mulai dari petugas preemtif, preventif dan represif dilakukan dengan analisa dari ambang gangguan, potensi gangguan sampai pada gangguan nyata di mapping dalam skala dan prioritas yang seimbang. Polisi dalam menjalankan tugas pokok fungsi dan peran tak lepas dari pola-pola scientific approach agar pengamanan dalam kegiatan pesat demokrasi di Indonesia berjalan secara simultan dan lancar.

Pra Pemilihan Umum
            Rangakaian pemilihan umum yang lebih diasumsikan sebagai pesta demokrasi ini mempunyai kerawanan dan factor korelasi kriminogen yang cukup besar. Persaingan dan kepentingan dalam pemilihan umum ini mempunyai potensi yang sangat besar, karena dalam perhelatan tersebut memakan biaya dan waktu yang mampu menyita kehidupan peserta maupun warga masyarakat. dalam pola-pola pemilihan terbuka seperti yang dilakukan ini mempunyai kecenderungan terjadinya berbagai kegiatan yang mempunyai pelanggaran dan potensi terjadinya kerawanan sosial. Sebagai contoh nyata yang dilakukan oleh seluruh peserta adalah kencenderungan gesekan dalam perebutan suara rakyat yang diwakili oleh warga masyarakat, begitu juga dengan kampanye yang diluar dari aturan, mencuri start dan kampanye terselubung di berabagai even dan daerah. Begitu juga dengan money politic yang menjadi sensasi bagi warga masyarakat yang menjadi konstituen. Kepentingan dua belah pihak antara peserta pemilihan umum dan konstituen menjadi satu dalam pelanggaran pemilihan umum dan pelanggaran pidana.
Begitu juga dengan pelannggaran lain seperti pemasangan alat peraga dan atribut kampanye yang selalu menjadi black campaign yang dapat menimbulkan pertikaian antar peserta dan antar konstituen dan bahkan bersilangan. Hal-hal tersebut menjadi bagian yang selalu menjadi gangguan nyata dalam eskalasi pengamanan oleh polisi di lapangan.
Bagian lain yang menjadi konsentrasi pengamanan adalah berbagai kecurangan dan persaingan internal antar peserta dalam menyusun daftar calon yang diusulkan oleh Partai Politik yang menjadi peserta pemilihan umum. Karena nomor urut peserta dalam persaingan di pemilihan umum menjadi factor yang mampu menentukan keberhasilan para kontestan dalam pemilihan umum tersebut. Rawannya pelaksanaan pemilihan umum tersebut menjadi pertarungan profesionalitas polisi di dalam system pemerintahan dan tata negara yang di berikan mandat oleh undang-undang.
Pengamanan yang dilakukan dari prosesi tersebut dilakukan dengan pola pengamanan preemtif preventif dan represif dengan mengedapankan fungsi-fungsi kepolisian dengan skala prioritas dan skala ancaman dari gangguan nyata. Pendekatan preemtif dan preventif lebih diutamakan, karena hal tersebut lebih mampu mencegah terbentukanya embiro kejahatan yang lebih besar. Tindakan-tindakan yang dilakukan polisi dengan mengedepankan pola preemtif dan preventif dengan fungsi pencegahan dan deteksi dini diyakini mampu menjadi factor keberhasilan pola pengamanan polisi. 
Ekplorasi polisi dilapangan dengan pola pengamanan tidak menggunakan senjata tajam adalah bagian dari strategi yang di kedepankan. Karena ancaman dalam pemilihan umum sebelum, pada pelaksanaan dan pasca pelaksanaan rentan dengan prediksi persaingan yang menggunaan kekerasan. Sehingga polisi dengan strategi yang humanis mampu melaksanakan pola pengamanan kegiatan pemilihan umum tanpa mengunakan senjata api dengan aman dan tertib.

Pengamanan Kampanye dan Pemilihan Umum
            Pesta demokrasi ala Indonesia tentu mempunyai paradigm yang berbeda dengan pesat demokrasi pada negara-negara lain, namun esensinya bahwa setiap pesta demokrasi adalah berjuang memperebutkan suara rakyat. Karena suara rakyat menjadi suara Tuhan yang mampu menentukan seseorang akan duduk dikursi parlemen atau menjadi Presiden dan Wakil Presiden yang mempunyai kekuasaan mengatur rakyat dan menindak rakyat yang bersalah. Suara rakyat diperebutkan dengan menggunakan pola-pola pendekatan dan perebutan yang acapkali menimbulkan anarkisme di lapangan. Hal tersebut tentu menjadi prioritas polisi melakukan strategi dan scientific approach upaya-upaya dalam menjaga pelaksanaan kampanye dan pemilihan umum berjalan lancer.
            Penngelaran polisi dan ekplorasi polisi yang berseragam dan tertutup menjadi kekuatan dan persepsi yang mampu menekan upaya-upaya yang menjadi unkondusifisme di wilayah. Kewenangan dalam penegakan hukum dan responsifisme polisi melakukan tindakan pelanggaran-pelanggaran pidana maupun pelanggaran pemilu mampu menyadarkan warga masyarakat dan peserta pemilihan umum menjaga diri dan konstituennya menjalankan kegiatan dengan tertib dan lancar. Factor-faktor tersebut merupakan bagian dari upaya dan strategi polisi dalam menjalankan pengamanan prosesi pesta demokrasi Indonesia.
            Kerjasama polisi dengan militer dan pemerintah daerah sebagai stake holder utama penjaga gerbang pelayanan masyarakat dalam system tata Negara mempunyai responsive yang positif. Karena para stake holder mampu menjaga diri dan tidak terlibat dalam politik praktis yang akan menciderai prosesi pesat demokrasi di Indonesia. Begitu juga dengan sinergitas para stake holder dalam menjalankan amanah konstitusi dalam mengamankan pesat demokrasi telah membangun citra positif dalam mewujudkan tujuan Negara dan pemerintahan dalam good governance and clean free from corruption collusion and nepotism.

Pengamanan (polisi) Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
            Puncaknya pesta demokrasi di Indonesia adalah terbentuknya pemerintahan baru dengan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia yang baru. Fakta tersebut telah diambang mata, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih Joko Widodo dan Muhammad Jusup Kalla telah memenangkan hati rakyat dengan menguasai perolehan suara sebesar 70.997.833 atau prosentase 53,15 %. Hasil ini yang menghantarkannya menduduki tampuk kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan dan Negara Indonesia.
            Tanggal 20 Oktober 2014 pukul 10.00 wib  Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019 mendatang. Dalam rangka pelantikan tersebut dan prosesi penyerahan kekuasaan di negeri ini, polisi menjadi bagian utama dalam pengamanan kegiatan tersebut. Karena prosesi tersebut harus berjalan dengan tertib dan lancar tanpa ada gangguan dalam kegiatan tersebut. Prosesi pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia adalah bagian dari kegiatan pemilihan umum tahun 2014 yang disandikan dalam “Mantap Brata Tahun 2014”.
            Prosesi pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dilakukan dengan pola pengamanan dalam lapis-lapis pengamanan sesuai dengan skala dan radiusnya. Dalam pengamanan Presiden dan Wakil Presiden sebagai obyeknya secara konstitusi dilakukan oleh pengamanan internal yang disebut Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang dilakukan oleh militer dalam setiap pergeraan maupun kegiatannya. Dalam pola ini pengamanan yang dilakukan disebut dalam ring satu pengamanan pejabat Negara.
Dalam ring dua dilakukan pengamanan oleh polisi yang tidak dipersenjatai, dengan tugas dan tanggungjawab melakukan penyekatan pengamanan terhadap gangguan yang akan melakukan tindakan-tindakan inkonstitusional. Dalam kegaiatan pengamanan di ring dua tersebut polisi melibatkan kekuatan yang signifikan, karena harus mengantisipasi pengamanan dari  delapan arah mata angin dengan pola menyekat. Signifikansi dari pengamanan tersebut adalah mensterilkan posisi obyek dan kegiatan dapat berjalan secara aman dan tertib.
Yang yang menjadi pertaruhkan dalam pengamanan adalah pengamanan ring tiga yang menjadi domain polisi dan stake holder lain. Yaitu kegiatan yang harus diamankan dengan mengamankan obyekn kegiatan, dan pergerakan obyek dari satu tempat ke tempat lainnya. Hal ini membutuhkan kekuatan yang signifikan tergantung jarak dan medan yang dilalui. Sehingga penempatan petugas keamanan dalam pengamanan kegiatan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menjadi penting dan harus proporsional dan professional.
Dan yang terakhir dalam pengamanan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia adalah ring empat. Ring empat dalam pengamanan ini ditujukan pada pengamanan yang dilakukan oleh polisi dan stake holder lainnya pada posisi-posisi strategis dan obyek vital yang menjadi penyangga kegiatan untuk mengamankan jalannya prosesi pelantikan presiden. Dalam ring empat dilakukan untuk melakukan penyekatan, penyisiran, antisipasi dan evakuasi segala bentuk ancaman dan gangguan yang berkembang mulai dari potensi gangguan, ambang gangguan hingga gangguan nyata. Kekuatan yang dilibatkandalam ring empat dua sampai tiga kali kekuatan yang berada di ring riga. Sehingga pola pengamanan dapat bersinergis dan membagi informasi dan potensi gangguan sejak dini. Hal tersebut untuk memadamkan situasi pada obyek kegiatan di gedung DPR RI, DPD RI dan MPR RI.

Penutup
Pesta rakyat yang menggunakan suara rakyat sebagai suara Tuhan yang mengangkat para Senator, Legislator dan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia hendaknya dapat digunakan dengan baik untuk tujuan membangun Negara dan kesejahteraan rakyat. Prosesi yang telah memakan waktu, biaya dan melibatkan seluruh stake holder dan masyarakat menjadi pertaruhan dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang mampu membawa rakyat menuju suksesi Negara berkembang menjadi Negara maju. Sehingga Indonesia menjadi pemimpin di Asia dan Dunia. SmOgA… amin.