Kompol Muhammad nasir |
Penggerebekan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) ke ruang kerja Korlantas Polri memang menciderai nonstitusi Polri
secara kesluruhan. Dipahami bahwa Polri merupakan jajaran penegak hukum lapangan
yang paling keras bekerja. Karena Polri disamping harus memproses pelanggaran hokum
polisi juga harus menjaga dan mencari sendiri para pelanggar hukum itu sendiri.
Ini bukan sebuah pekerjaan mudah yang dapat dilaksanakan hanya dengan semudah
membalikan tepalak tangan. Harus dilakukan dengan kerja keras dan manajemen
yang baik.
Sebagai anak
bangsa yang mempunyai hubungan emosional dan praktisi hukum di kepolisian saya
merasa ini merupakan pembunuhan karakter bagi polisi. Hukum memang harus
ditegakkan. Korupsi memang harus di brantas sampai tuntas. Tetapi apakah harus
mengorbankan kewibawaan institusi yang diatur dalam undang-undang dasar?.
Harus ada etika ketika kita akan
menjadi bagian dari penegak hukum yang benar. Bukan mendasarkan pada kewenangan
saja, sementara menghancurkan sendi-sendi organisasi secara keseluruhan. Dalam
korupsi di institusi Polri yang melakukan korupsi adalah oknum atau perorangan
yang melakukan perbuatan pidana. Bukan institusi atau lembaga secara
keseluruhan. Oleh karena itu ketika KPK melakukan penggeledahan yang melanggar
etika dan komitmen yang telah dibangun akan menjadi boomerang bagi institusi
itu sendiri.
Saya menyadari memang tidak semua
polisi itu bersih dari pelanggaran hukum. Tetapi bukan institusi ini yang harus
dihancurkan. Lembaga polri mempunyai tanggungjawab bukan saja dalam pemberantasan
tindak pidana (korupsi) seperti KPK tetapi juga mempunyai tugas yang lebih
urgen yaitu menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih
besar. Jadi pengkerdilan yang dilakukan oleh KPK dengan mengeneralisir
penggeledahan di Korlantas menjustifikasi seolah institusi Polri memang
melakukan korupsi secara keseluruhan.
“Pertempuran” kewenangan antara Polri
dan KPK yang menjadi perdebatan di media seolah menjadi kebenaran publik bahwa
polri dan KPK merebutkan kewenangan yang bukan tujuan dari esensi pemberantasan
korupsi. Dengan bangunan opini seperti ini akan menyudutkan Polri seolah masih
bermain dengan kegiatan korupsi itu sendiri. Sementara polri dalam berbagai
tugas dan tanggungjawabnya secara structural mempunyai tanggungjawab dalam
pemberantasan korupsi. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya struktur dalam
birokrasi polri yang khusus menangani kasus tersebut.
Esensi pemberantasan korupsi adalah
pada oknum atau individu perorangan yang
melakukan kegiatan yang merugiakn Negara. Bukan perdebatan tentang
kewenangan yang seolah menjadi dewa yang akan membesarkan institusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar