Kamis, 09 Agustus 2012

Polri vs KPK Dalam Kasus Simulator SIM Pengkerdilan Institusi Polri

Kompol Muhammad nasir

Penggerebekan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke ruang kerja Korlantas Polri memang menciderai nonstitusi Polri secara kesluruhan. Dipahami bahwa Polri merupakan jajaran penegak hukum lapangan yang paling keras bekerja. Karena Polri disamping harus memproses pelanggaran hokum polisi juga harus menjaga dan mencari sendiri para pelanggar hukum itu sendiri. Ini bukan sebuah pekerjaan mudah yang dapat dilaksanakan hanya dengan semudah membalikan tepalak tangan. Harus dilakukan dengan kerja keras dan manajemen yang baik.
            Sebagai anak bangsa yang mempunyai hubungan emosional dan praktisi hukum di kepolisian saya merasa ini merupakan pembunuhan karakter bagi polisi. Hukum memang harus ditegakkan. Korupsi memang harus di brantas sampai tuntas. Tetapi apakah harus mengorbankan kewibawaan institusi yang diatur dalam undang-undang dasar?.  
Harus ada etika ketika kita akan menjadi bagian dari penegak hukum yang benar. Bukan mendasarkan pada kewenangan saja, sementara menghancurkan sendi-sendi organisasi secara keseluruhan. Dalam korupsi di institusi Polri yang melakukan korupsi adalah oknum atau perorangan yang melakukan perbuatan pidana. Bukan institusi atau lembaga secara keseluruhan. Oleh karena itu ketika KPK melakukan penggeledahan yang melanggar etika dan komitmen yang telah dibangun akan menjadi boomerang bagi institusi itu sendiri.
Saya menyadari memang tidak semua polisi itu bersih dari pelanggaran hukum. Tetapi bukan institusi ini yang harus dihancurkan. Lembaga polri mempunyai tanggungjawab bukan saja dalam pemberantasan tindak pidana (korupsi) seperti KPK tetapi juga mempunyai tugas yang lebih urgen yaitu menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih besar. Jadi pengkerdilan yang dilakukan oleh KPK dengan mengeneralisir penggeledahan di Korlantas menjustifikasi seolah institusi Polri memang melakukan korupsi secara keseluruhan.
“Pertempuran” kewenangan antara Polri dan KPK yang menjadi perdebatan di media seolah menjadi kebenaran publik bahwa polri dan KPK merebutkan kewenangan yang bukan tujuan dari esensi pemberantasan korupsi. Dengan bangunan opini seperti ini akan menyudutkan Polri seolah masih bermain dengan kegiatan korupsi itu sendiri. Sementara polri dalam berbagai tugas dan tanggungjawabnya secara structural mempunyai tanggungjawab dalam pemberantasan korupsi. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya struktur dalam birokrasi polri yang khusus menangani kasus tersebut.
Esensi pemberantasan korupsi adalah pada oknum atau individu perorangan yang  melakukan kegiatan yang merugiakn Negara. Bukan perdebatan tentang kewenangan yang seolah menjadi dewa yang akan membesarkan institusi. 

Tidak ada komentar: