Senin, 02 April 2012

Polisi dan Urgensinya Dalam Masyarakat

muhammad nasir

Muhammad nasir*)
Semakin lama semakin terasa bagi polisi untuk menetapkan jatidirinya dalam menjalakan amanah yang ditetapkan oleh undang-undang, dimana sebagai petugas yang multidimensial polisi harus berada dalam border yang tidak terukur. Ada dua dimensi yang dipandang oleh masyarakat secara kasatmata, yaitu menjaga situasi masyarakat dan yang kedua yang dalam istilah Satjipto Rahardjo penegak hukum jalanan. Apa yang urgensinya dari dua posisi polisi tersebut.
Dalam eksistensinya sebagai bagian dalam sistem pemerintahan di Indonesia, polisi mempunyai tugas dan tanggungjawab yang cukup mulia, yang dalam amanat konstitusinya UU Nomor 2 tahun 2002 harus dilakukannya adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Luar biasa.
Dalam implementasinya dilapangan satu poin saja dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dalam bukan saja sebuah kinerja yang rutin dilakukan oleh sebuah institusi tetapi mempunyai pengembangan yang luar biasa luasnya. Dan hal itu harus dilakukan oleh polisi yang berada ditengah masyarakat tanpa harus menilai, menimbang dan melihat siapa dia dan apa pangkatnya. Bagi masyarakat polisi adalah sosok orang yang berseragam dengan menggunakan lambang-lambang dan mempunyai pangkat dipundaknya serta diperbolehkan membawa dan menggunakan senjata didalam lingkungan sipil.
Mudah bagi masyarakat mengenal polisi dan mudah bagi masyarakat menilai polisi dalam situasi dan segmentasi apapun. Tetapi apakah ada yang memikirkan polisi harus dan berbuat apa demi untuk mewujudkan satu point tugasnya tersebut.
Dalam situasi seperti pengamanan yang dilakukan oleh polisi pada sidang paripurna DPR dalam  membuat kebijakan rencana kenaikan BBM selalu menjadi perdebatan posisi polisi dan masyarakat. Begitu juga dengan tindakan-tindakan polisi dalam menjaga situasi pengunjuk rasa dalam menyampaikan pendapatnya dimuka umum. Secara umum tidak keberatan bagi polisi dilapangan melihat penyampaian unjuk rasa di jalanan, tetapi bagi polisi adalah bagaimana dengan kepentingan orang lain yang tehambat dan bahkan menimbulkan kerugian harta, benda dan bahkan korban jiwa dalam kegiatan tersebut.
Apakah harus polisi mengesampingkan posisi masyarakat yang lain dan dikedepankan kelompok masyarakat lain dalam satu waktu yang sama. Semua masyarakat mempunyai kepentingannya masing-masing sesuai dengan aktivitas sendiri. Tetapi gangguan dalam masyarakat menjadi bagian yang harus diminimalisir polisi dan atau bahkan dihapuskan kalau memang bisa. Dengan demikian polisi harus menjaga situasi tersebut secara keseluruhan.
Masyarakatlah Yang Terpenting
Dalam tugas-tuga polisi selalu mengedepankan masyarakat pada setiap aspek, karena posisi polisi dalam masyarakata sangat tawar dan tidak mempunyai kepentingan secara institusional. Yang berharga bagi polisi adalah kondisi sosial masyarakat yang aman, tertib dan dapat melakukan aktivitas sosial secara signifikan. Tidak terdapat kepentingan yang lebih besar selain kepentingan masyarakat diatas segala-galanya.
Sikap kritis  masyarakat dalam pelayanan publik mempunyai pengaruh signifikan, karena akan merubah paradigma pelayanan polisi secara linier dalam berbagai bentuk pelayanan di masyarakat. Karena diketahui bahwa merubah budaya dalam pelayanan masyarakat dari aparatur polisi memerlukan kontinuitas dan kesinambungan pihak-pihak terkait dengan berbagai perbaikan dalam reformasi pelayanan polisi. Karena dipahami bahwa urgensi reformasi polisi yang dibangundan diterapkan dalam masyarakat sebagai satu system otorita yang secara rasional dibutuhkan oleh masyarakat. Dengan pembangunan refrmasi birokrasi dapat dilakukan pengorganisasian secara teratur dalam sebuah sistem satuan kerja yang dilakukan institusi kepolisian untuk perbaikan bagi pelayanan masyarakat.
Sebagai organisasi besar yang modern polisi saat ini mempunyai jejaring dalam pelayanan yang besar dalam sistem birokrasi di Indonesia, karena bangunan sistem pelayanan polisi tersebar diberbagai kebutuhan masyarakat di Indonesia. Fritz Morstein Marx merumuskan bahwa birokrasi sebagai tipe organisasi yang pergunakan pemerintah modern untuk melaksanakan tugas-tugasnya yang bersifat spesialisasi, dilaksanakan dalam system administrasi dan khususnya oleh aparatur pemerintah. Artinya dengan sistem yang baik maka pelayanan bagi masyarakat akan terpenuhi secara berkualitas, walaupun polisi belum dapat mengukur nilai tersebut secara berkualitas.
Dengan demikian bahwa polisi mempunyai nilai yang signifian keberadaannya dalam masyarakat, karena tidak satu titikpun nilai yang dibuat oleh Polri secara Institusi mempunyai kepentingan diluar dari kepentingan masyarakat. Sehingga membutuhkan pemahaman bagi personel polisi secara umum untuk memahami bahwa urgensinya polisi dalam masyarakat adalah untuk kepentingan yang lebih mulia dalam pembangunan masyarakat secara linier.