Sabtu, 24 Juli 2010

Analisis; Faktor Penyebab Kecelakaan Lalulintas

Muhammad Nasir *))



Perkembangan tehnologi dan kemajuan masyarakat global merambat dengan cepat seiring dengan peningkatan tehnologi dan informasi yang telah menguasai dunia dalam berbagai ranah dan tingkatan. Saat ini kita mengenal berbagai tehnologi tinggi yang dikembangkan menembus batas-batas etika dan moral (khususnya bangsa timur) dalam pergaulan social budaya. Semua pergerakan yang dilakukan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat konsumtif dilayani dengan menggunakan tehnologi yang begitu cepat tanpa harus mendatangi tempat yang menjadi obyek kegiatan. Kecepatan informasi dan pelayanan dalam bidang jasa dan public menimbulkan pemikiran cara cepat memberikan pelayanan secara nyata. Akhirnya penciptaan alat transportasi sebagai bagian pelayanan dalam perkembangan kecanggihan tehnologi dan informasi juga dibutuhkan oleh masyarakat untuk mengejar profit.

Transportasi sebagai media untuk menyampaikan berbagai kebutuhan dan pelayanan kepada manusia berlomba-lomba memberikan penawaran dengan berbagai kelebihan dan keunggulan dari berbagai aspek sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern. Penciptaan bentuk, keluwesan, kecepatan, kemudahan akses, kenyamanan, keselamatan, harga dan berbagai factor lainnya menjadi jualan para marketing dalam mencari customer. Kita melihat auto show pada bulan Agustus lalu di Jakarta Convention Centre (JCC) Jakarta, begitu antusiasnya warga masyarakat, khususnya warga kota menjadikan pertunjukan tersebut untuk mencari dan melihat perkembangan tehnologi industri automotive dewasa serta kelebihan dari automotive yang sudah ada. Sudut mana yang lebih menguntungkan dan memudahkan dalam kebutuhan masyarakat tersebut.

Industri automotive sebagai penyumbang tunggal perkembangan dan pertambahan kendaraan bermotor di berbagai kota-kota besar di seluruh dunia, terus berinovasi guna menarik minat masyarakat untuk menikmati perkembangan kemajuan yang dijajakannya. Dalam kehidupan social dimasyarakat perkembangan dan pertambahan industri automotive mempunyai pengaruh yang signifikan dalam menciptakan perkembangan kota dan pengaruh serta perputaran ekonomi dalam masyarakat. Karena dengan dibangunnya berbagai industri secara nyata mengurangi jumlah pengangguran yang di Indonesia yang telah mencapai 10,55 juta jiwa, tentunya juga akan memberikan siklus perputaran uang dalam masyarakat akan semakin menstabilkan ekonomi negara secara signifikan. Namun di sisi lain dengan perkembangan dan pertambahan kendaraan bermotor juga akan mempunyai masalah-masalah social tersendiri dalam transportasi khususnya dikota-kota besar seperti kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalulintas.

Kemajuan industri automotive mempunyai mempunyai problematika tersendiri dengan lalulintas di jalan. Masalah lalu lintas adalah kesenjangan yang terjadi antara das sein pengguna jalan yang ingin terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas dengan das solen yang ada di lapangan. Masalah-masalah lalulintas dipisahkan dalam tiga kejadian yakni justru terjadi kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalulintas, secara normative dengan perkembangan kemajuan tehnology tersebut terciptanya keamanan, ketertiban, kelancaran dan keselamatan lalulintas bagi masyarakat, dimana dalam berlalulintas tiga kejadian tersebut saling mempunyai keterkaitan. Kemacetan dan pelanggaran lalu lintas merupakan kejadian faktual yang terlihat secara kasat mata oleh masyarakat dan berlangsung setiap hari, bahkan di Jakarta kemacetan hampir tidak mengenal waktu dan tempat. Namun bila kita jabarkan lebih dalam sebenarnya hal tersebut hanyalah permukaannya saja, ada faktor-faktor yang lebih mendasar dan lebih harus diutamakan guna pemecahan masalah-masalah lalulintas tersebut. Misalnya saja kegiatan-kegiatan masyarakat, lokasi perkantoran, tempat bisnis, pasar tumpah, terminal bus, tempat hiburan, parkir sampai pada rencana tata ruang dan tata kota, sistem moda transportasi, rencana dan kebijakan transportasi angkutan umum, peran pengusaha angkutan umum, peran pengemudi angkutan umum dan sebagainya. Inilah bagian yang selama ini belum dapat memberikan pencerahan dan edukasi secara nyata dalam perkembangan lalulintas dari hari ke hari yang tidak secara komprehensif dibenahi.

Kecelekaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak di sangka-sangka dan tidak di sengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya, mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda (Pearturan Pemerintah No. 43 tahun 1993). Secara normative kecelakaan lalulintas tidak dapat kita hindari mengingat kejadian tersebut bukan factor yang di sengaja oleh pengemudi atau pengguna jalan, tetapi lebih sebagai musibah yang harus di eliminir factor-faktor yang mengarah pada kejadian tersebut. Secara garis besar factor kecelakaan lalulintas dapat dikelompokan menjadi empat bagian yang sangat mempengaruhi yaitu manusia, kendaraan, infra struktur dan factor alam.



Manusia

Manusia adalah mahluk social yang mempunyai hati nurani dan dapat berpikir dalam memahami berbagai persoalan menyangkut hubungan social sesame mahluk ciptaan Tuhan maupun dalam memahami gejala alam. Dengan kemampun tersebut manusia dapat dibedakan dengan mahluk ciptaan Tuhan lainnya seperti hewan dan tumbuhan yang dapat berkembang mengikuti insting dan alam saja. Kelebihan tersebut juga mempunyai ekses yang membahayakan kelangsungan manusia itu sendiri bila di salah gunakan atau sengaja di lakukan untuk membahayakan atau mengakomodasi kepentingan secara sepihak. Dan bila kepentingan manusia tidak disertai dengan etika dan norma social maka kekuatan dan kemampuan yang dimiliki dapat lebih membahayakan dari binatang buas sekalipun.

Dalam kecelakaan lalulintas factor manusia sangat dominan sebagai penyebab terjadinya kecelakaan lalulintas. Aspek yang melatarbelakangi sehingga menyebabkan kecelakaan lalulintas oleh manusia sangat multikompleks. Manusia adalah aspek terpenting dalam menjalankan mesin (kendaraan bermotor) walau secanggih apapun mesin diciptakan tetapi pengendali dominant berada ditangan manusia. Kita mengenal sebuah pernyataan yang cukup signifikan the man behind the gun sangatlah mengena dalam factor penyebab kecelakaan lalu lintas di jalan. Mesin tak akan mempunyai arti bila yang menjalankan tidak mampu mengoperasionalkan secara maksimal, antara manfaat dan mudarat bisa saja berbalik lebih banyak mudaratnya bila tidak di jalankan secara baik dan benar. Mengambil sebuah contoh nyata yang di data oleh Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya di tahun 2006 jumlah kecelakaan lalulintas yang terdata mencapai angka 4.407 kejadian, factor penyebab kejadian dari hasil analisa dan keterangan yang dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan kecelakaan lalu lintas didapat angka 3.092 disebabkan oleh manusia, 492 oleh factor kendaraan, 461 faktor infra struktur dan 31 oleh factor alam.

Dari data tersebut memang manusia menjadi factor dominant dalam kejadian kecelakaan lalulintas, namun dari aspek tersebut tidak menjadi tunggal tetapi banyak yang menjadikan hal tersebut sebagai factor yang signifikan. Dalam justifikasi pengendara kendaraan bermotor di jalan umum harus memiliki persyaratan yang diwajibkan secara konstitusi sebagai persyaratan yang legal formal. Ketentuan konstitusi tersebut diwajibkan kepada seluruh pengemudi kendaraan bermotor memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh Kepolisian khususnya Direktorat Lalulintas. Surat ijin mengemudi tersebut mempunyai klasifikasi sesuai dengan peruntukan kendaraan bermotor roda dua, tiga, empat, kendaraan umum dan beban sesuai bobot, kapasitas, peruntukan dan usia. Secara legal formal bagi mereka yang telah memiliki SIM tersebut dibenarkan secara hukum untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan umum. Kemampuan sertifikasi SIM yang telah dimiliki oleh para pengemudi merupakn surat ijin yang telah mempunyai kekuatan secara hukum dinyatakan mampu untuk menggunakan kendaraan bermotor dijalan umum secara aman, tertib serta mampu menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya (sesuai amanat UU no 14 tahun 1992). Namun faktanya banyak dari mereka yang mempunyai sertifikasi tersebut terlibat dalam kecelakaan lalulintas, apalagi lagi mereka yang memang tidak mempunyai SIM kemungkinan terlibat dalam kecelakaan lalulintas lebih banyak lagi.

Prilaku masyarakat pengguna jalan yang dalam melakukan kegiatan-kegiatan lalulintas dijalan sangat memperihatinkan. Sikap kekeluargaan, saling pengertian dan untuk kepentingan bersama sebagaimana dalam asas lalulintas terabaikan dan lebih mendahulukan kecepatan tanpa memperhatikan pengguna jalan lain. Kondisi-kondisi seperti bila terabaikan tanpa melakukan rekayasa, tindakan-tindakan yang konstruktif untuk mengeliminir terjadinya kecelakaan lalulintas akan dijadikan pembenaran. Di sisi lain perilaku lalulintas dijalan merupakan etalase pembangunan peradaban bangsa di mata internasional. Di mana cerminan berlalulintas bagi negara-negara maju merupakan tingkat peradaban masyarakat dan bangsa mereka. Kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan dan Makasar selalu menjadi parameter dalam melihat tingkat prilaku masyarakat dalam mematuhi aturan lalulintas. Walaupun kota tersebut tidak mengakomodasi keseluruhan Indonesia. Budaya yang terbentuk dalam berlalulintas sebagaimana di katakan Suparlan bahwa lingkungan alam perkotaan banyak drubah dan dibentuk oleh penduduknya disesuaikan dengan kebutuhan dalam proses adaptasi mereka sehingga mewujudkan adanya suatu lingkungan perkotaan dalam adaptasi mereka (Parsudi Suparlan,2004;27). Dalam lanjutannya dikatakan bahwa lingkungan kota merupakan satu system yang terdiri dari berbagai segmen yang saling mendukung, yang secara keseluruhan merupakan suatu system yang satu. Artinya bahwa lalulintas di kota adalah salah satu segmen yang dibentuk oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Tetapi perilaku masyarakat tersebut banyak yang hanya memandang sebagai bagian yang terpisah dengan yang lain sehingga terabaikan dan tidak konfrehansif.

Factor lain dari manusia yang selalu juga menjadi bagian dari terjadinya kecelakaan lalulintas adalah bagaimana manusia menempatkan diri dalam melakukan kegiatan yang sesuai dengan kondisinya. Saat ini berkembang banyak persoalan social yang melilit kehidupan masyarakat kota secara umum. Misalnya sulitnya meningkatkan taraf hidup, mencari pekerjaan, perumahan, air bersih, pendidikan dan berbagai hal yang untuk membesarkan dan meningkatkan kehidupan keluarga (Suparlan,2004). Kesulitan tersebut juga andil dalam memberikan sumbangan kecelakaan lalulintas, misalnya usia yang sudah kurang signifikan dalam menjalankan kendaraan berlalulintas pada kemacetan, malam hari dan sebagainya. Di samping itu ada juga kelelahan yang disebabkan factor ekonomi sehingga terjadi pemaksaan kemampuan dalam memacu laju kendaraan, lamanya mengemudi dengan tidak berhenti dan sebagainya. Perilaku dan kondisi seperti ini sangat resisten terjadi pelanggaran yang di sengaja ataupun tidak. Yang pada akhirnya menimbulkan kecelakaan lalulintas yang menyebabkan kerugian pada kedua belah pihak, baik itu materi, luka bahkan mungkin korban jiwa. Dampak social dari masyarakat juga sangat berpengaruh signifikan dalam menambah deretan panjang item-item yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas di lingkungan perkotaan.



Kendaraan Bermotor

Jakarta merupakan salah satu barometer aktivitas berlalulintas kendaraan bermotor di Indonesia telah menjadi perhatian masyarakat, pengamat dan bahkan kunjungan wisatawan asing yang mengeluhkan kemacetan lalulintas. Kita melihat peningkatan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia cukup signifikan. Dalam data Dit Lantas Polda Metro Jaya saja antara tahun 2005- 2006 terjadi peningkatan ………… kenaikan jumlah kendaraan di jalan tersebut akan menyisakan permasalahan baru dalam operasionalisasinya, mengingat pertambahan kendaraan di jalan harus membutuhkan keseimbangan sarana dan prasarananya serta kelengkapan jalan. Kalau kita melihat antara panjang jalan, luas jalan serta fasilitas yang harus dipenuhi sebagai perlengkapan jalan merupakan bagian integral dari kebutuhan lalulintas kendaraan bermotor di jalan. Hal tersebut termuat dalam Konstitusi yang mengatur tentang lalulintas dan angkutan jalan (UU No. 14 tahun 1992). Dimana disebutkan bahwa perlengkapan jalan harus dipenuhi oleh para stakeholder untuk menjamin keselamatan berlalulintas, disamping ada petugas yang mempunyai job description menjaga, mengatur, mengawal serta patroli dalam lalulintas kendaraan bermotor.

Mengapa factor kendaraan juga dapat menjadi factor yang dominant dalam kecelakaan lalulintas? Kita menyadari sepenuhnya bahwa kendaraan bermotor adalah sebuah mesin yang diciptakan oleh manusia untuk memudahkan kegiatan manusia dalam berbagai kebutuhan. The man behind the gun adalah sebuah statement yang sangat memperjelas bahwa eksistensi orang yang berada dibelakang mesin tetap sebagai pengendali dalam kegiatan. Namun kendaraan mempunyai berbagai perangkat yang dapat menyebabkan berbagai terjadinya insiden bila tidak memenuhi taraf standar yang dibutuhkan. Misalnya dalam ketentuan ada lima belas item yang harus diperiksa bila kendaraan tersebut dinyatakan laik jalan (UU No. 14 tahun 1992). Item-item tersebut pada dasarnya melekat dengan kendaraan dan dapat dilihat dan dirasakan oleh pengemudi dalam melakukan kegiatannya berkendara di kendaraan bermotor. Misalnya adalah kondisi rem, roda, kaca spion emisi gas buang dan lain sebagainya. Semuanya dapat dilihat dan dirasakan. Namun hal tersebut sering diabaikan oleh pengendara hanya untuk kepentingan sesaat dan bukan mengutamakan keselamatan jalan.

Belum lagi hal-hal yang menyangkut peruntukan dari kendaraan. Misalnya dalam ketentuan dan peruntukan yang disahkan secara hukum adalah kendaraan sepeda motor yang di design hanya untuk dua orang antara pengemudi dengan satu orang dibelakang yang membonceng. Dalam praktek secara nyata dan disadari banyak sekali kendaraan sepeda motor yang dinaiki lebih dari dua orang. Secara umum masyarakat pengguna sepeda motor mengetahui bahwa tidak dibenarkan secara hukum dan peruntukan kendaraan sepeda motor digunakan lebih dari dua orang. Apa yang salah.

Belum lagi kendaraan yang diperuntukan mengangkut dan membawa beban berat yang dibuatkan dalam box ataupun bak kendaraan yang terkadang salah menempatkan yang seharusnya diisi oleh barang tetapi diisi orang. Keondisi ini bukan saja terjadi dipinggiran kota, bahkan di Jakartapun masih ada kendaraan pick up yang digunakan untuk mengangkut orang dari satu tempat ke tempat lain. Begitu juga angkutan umum yang membawa penumpang melebihi kapasitasnya. Kemiringan kendaraan yang disesaki oleh penumpang yang melebihi telah banyak mengabaikan factor keselamatan jiwa penumpang dan pengguna jalan lain disekitar jalan yang dilalui oleh kendaraan tersebut. Di samping itu juga terkadang kendaraan angkutan umum yang mengangkut orang di atas kap kendaraan dengan kecepatan tinggi, tentu ini sangat membahayakan bagi pengenudi dan penumpang yang berada dalam pengawasannya. Hal tersebut terabaikan oleh pengemudi yang sebenarnya yang bersangkutan mengetahui hal tersebut tidak dibenarkan.

Begitu juga kendaraan dan kelaikan dalam beroperasi di jalan yang sampai saat ini belum dapat ditertibkan secara maksimal. Kendaraan-kendaraan bermotor roda dua, tiga, empat dan bahkan lebih, mempunyai keterbatasan kemampuan dalam operasionalnya. Dapat dilhat dengan tahun pembuatan yang sudah sangat usang tapi masih beroperasional dijalan yang bergabung dengan kendaraan lainnya. Kondisi berlalu lintas tersebut sangat tidak nyaman mengingat kendaraan yang sudah usang mempunyai banyak kelemahan yang sudah tidak laik lagi untuk beroperasional, mulai dari kecepatan, kondisi kendaraan, perlengkapan kendaraan serta banyak lain yang tidak terpenuhi dengan situasi saat ini.

Semua permasalahan dalam faktor kendaraan ini terkait dengan situasi sosial masyarakat dalam lingkungan kota. Apa yang dikatakan Suparlan bahwa lingkungan hidup di perkotaan menyangkut udara, tanah, air, gedung, jalan, pasar, kantor, mausia, hewan, sosial, ekeonomi dan banyak faktor lain sebagai mahluk sosial, ataupun mahluk biologi merupakan satu kesatuan yang terbentuk secara terus-menerus. Dengan kondisi lalulintas seperti tersebut di atas, jelas bahwa aspek lain seperti ekonomi, sosial sangat berpengaruh dengan kondisi kendaraan yang ada di jalan. Bagaimanapun kita tidak dapat melepaskan kultural dan sosial yang ada di perkotaan yang terbentuk secara terus-menerus, namun bagaimanapun harus ada regulasi yang tepat untuk mengeliminir faktor-faktor penyebab kecelakaan lalulintas terjadi di jalan secara berkelanjutan. Pembangunan ini dimaksudkan sebagai menaifestasi bagi kelangsungan berlalulintas dengan baik dan aman bagi semua pengguna jalan dengan tetap memperhatikan asas manfaat dan kekeluargaan.



Sarana Prasarana

Kecelakaan lalulintas yang terjadi dari kegiatan-kegiatan berlalulintas di jalan bukan hanya terjadi oleh factor yang disebebkan oleh keadaan yang berjalan atau yang menjalani. Tetapi juga disebabkan oleh sarana dan prasarana serta perlengkapan yang mendukung proses kegiatan berlalulintas. Misalnya saja kondisi jalan yang tidak cukup baik dilalui untuk kendaraan bermotor rodadua berkrikil, lubang, debu atau kondisi jalan lainnya yang tidak dimungkinan bagi pengendara sepeda motor dapat melintas dengan baik dan aman. Sehingga kendaraan rodadua tersebut jatuh atau mengambil lajur lain yang mengakibatkan kendaraan lain dibelakang mengerem mendadak sehingga terjadi tabrakan atau senggolan sehingga benturan antara pengguna jalan tidak dapat dihindari oleh pengemudi. Analias kecelakaan lalulintas seperti tersebut tidak memerlukan pencarian yang memakan waktu dan tempat, tapi dpat dilihat kondisi tersebut di jalan-jalan yang ada disekitar kita. Kecelakaan lalulintas bukan saja disebabkan oleh manusia sebagai pengendali jalannya mesin tetapi juga oleh sarana dan prasarana yang ada dalam menunjang terjadinya lalulintas di jalan secara baik. Kondisi jalan yang berlubang dalam situasi malam akan sangat membahayakan pengguna jalan, apalagi tidak diberi tanda pada lubang tersebut juga merupakan hazard akan menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalulintas secara permanen. Walaupun dalam unit kendaraan bermotor dilengakpi dengan lampu penerang utama yang dapat melihat jauh ke depan sepanjang sinar lampu yang disediakan, tetapi dalam kecepatan tinggi perhatian mata pengemudi dengan jarak yang cukup dekat mengambil langkah untuk menentukan atau pindah lajur memerlukan aspek lain, misalnya memperhatikan kendaraan yang akan diambil lajurnya oleh pengemudi tersebut. Hal lain yang juga harus diperhatikan bagaimana pindah lajur dalam situasi mendadak atau seketika, sehingga sangat dimungkinkan terjadinya kecelakaan lalulintas akibat dari keadaan tersebut. Begitu juga dengan factor arus lalulintas yang ramai dan mempunyai resiko yang tinggi bila kita mengambil langkah hanya untuk kepentingan kendaraan yang kita kemudikan saja tanpa harus memperhatikan pengguna jalan lain. Kecelakaan sebagaimana diuraikan dalam peraturan pemerintah bahwa kejadian tersebut sesaat dan tanpa di sengaja. Sehingga resisten bila pengemudi tidak berlaku hati-hati dalam membawa kendaraan di jalan.

Sarana dan prasana jalan bukan hanya factor jalan dalam kondisi rusak tetapi juga hal lain, seperti peruntukan jalan, persimpangan jalan, penyeberangan jalan, jembatan penyeberangan orang, penerangan jalan, rambu dan marka jalan yang masih sangat memerlukan konsentrasi yang lebih intens dari regualator. Tatacara berlalulintas di Indonesia yang mengambil jalur jalan di sebelah kiri (pasal 51 (1) PP 43/1993) artinya bahwa dalam menggunakan kendaraan berlalulintas menggunakan jalur sebelah kiri, walaupun dimungkinkan selain jalur kiri tersebut apabila ada maksud untuk mendahului kendaraan yang berada di depannya, atau ada petugas atau rambu yang mengatur untuk itu. Atau juga jalan yang disebelah kiri sedang diperbaiki yang tidak dimungkinkan untuk dilewati dan diharuskan mengambil lanjur disebelah kanannya. Dalam penjelasan di peraturan tersebut juga diperbolehkan apabila kendaraan akan membelok ke kanan atau ada perbaikan jalan yang sedang dilakukan oleh petugas. Dapat dipahami bahwa dalam hal instrument berlalulintas sudah diatur dengan sangat rigit agar kegiatan berlalulintas dapat berjalan dengan baik dan selamat.

Realitas yang terjadi dalam lalulintas di Indonesia khusunya Jakarta sangat memperiahtinkan kemacetan lalulintas, saling menyereobot dan bahkan mengambil jalur yang berlawanan (contra) dapat dilihat pada berbagai beat jalan. Mengambil alih lajur jalan yang berlawanan dalam berlalulintas dilakukan oleh para pengemudi kendaraan bermotor adalah karena kemacetan atau daya tampung jalan dengan jumlah kendaraan yang melewati jalan tersebut tidak seimbang dengan perbandingan yang seharusnya sangat membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lain. Tindakan polisi sebagai operator lapangan dalam lalulintas juga mengambil tindakan “diskresinya” untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan bahwa jalur tersebut aman untuk dilalui dari arah yang berlawanan dapat dibenarkan sepanjang diatur oleh petugas, dipasng rambu petunjuk dan ada batas dan jelas dapat dilihat oleh pengemudi lainnya. Walaupun untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan factor keselamatan dalam berlalu lintas tetap pebih diutamakan. Karena keselamatan dalam berlalu lintas adalah bagian akhir dari tujuan yang akan dicapai dalam berlalulintas.

Alat pemberi isyarat lalulintas atau yang lebih umum dikenal masyarakat adalah traffic light atau lampu merah merupakan perlengkapan jalan yang mempunyai dasar hukum dan mempunyai kekuatan hukum, apabila pengemudi melakukan pelanggaran dengan melanggar perintah dan larangan rambu tersebut dikenai sanksi dan denda yang di atur oleh undang-undang dan diselesaikan oleh pihak crime justic system (CJS). Lampu lalulintas juga sangat dominant dalam meng-infut data sebagai factor penyebab kecelakaan lalulintas yang dimulai dari penlanggaran lampu lalulintas oleh pengguna jalan tersebut. Karena lampu pengatur lalulintas bertujuan mengatur pengguna jalan agar terjadi keseimbangan pada jalan yang dipasangi lampu pengatur lalulintas tersebut pada tiap persimpangan jalan, juga diharapkan terjadi ketertiban sesama pengguna jalan dan terhindar dari kecelakaan lalulintas. Traffic light ini merupakan bagian dari factor sarana dan prasarana lalulintas yang juga mempunyai konsekuensi hokum disamping dapat menimbulkan berbagai permasalahan lainnya dibidang lalulintas, misalnya kemacetan, pelanggaran dan mungkin kesemerawutan dapat diciptakan dengan pelanggaran lampu merah tersebut.

Disamping itu, prasarana lain yang juga mempunyai pengaruh yang signifikan dalam menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas adalah jembatan penyebrangan orang (JPO). Di Jakarta khususnya jembatan penyeberangan orang memang suatu yang urgen dalam perlengkapan jalan meningat kuantitas intensitas penggunaan jalan oleh kendaraan bermotor serta kecepatan yang cukup signifikan mangharuskan penyebrang jalan menggunakan jembatan penyebrangan yang sesuai. Kita melihat secara kasat mata pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor sangat egois dalam memberikan hak bagi pengguna jalan lainnya, apalagi penguna jalan yang tidak bermesin, seperti pejalan kaki atau kendaraan yang tidak bermesin. Dalam UU lalulintas di jelaskan bahwa pengguna jalan adalah selain kendaraan bermotor juga kendaraan tidak bermotor, pejalan kaki dan hewan. Jadi bukan suatu alasan pembenar kepada pengendara kendaraan bermotor yang mengesampingkan pengguna jalan yang tidak bermotor. Karena pejalan kaki, penyebrang jalan dan kendaraan yang tidak bermsin mempunyai kedudukan yang sama dalam llalulintas sesuai dengan peruntukannya. JPO selain mempunyai fungsi bagi pejalan kaki juga untuk menghindari terjadinya kecelakaan dan kemacetan lalulintas dalam beraktivitas. Hal ini dimaksudkan sesuai dengan fungsinya sebagai kendaraan bermotor yang mobile dapat bergerak dengan lebih cepat dan tepat dari pada pejalan kaki atau kendaraan yang tidak bermesin.

Selain JPO dalam perlengkapan jalan yang lain yang mempunyai kontribusi penyebab kecelakaan lalulintas adalah lampu penerangan jalan. Lampu penerangan jalan memang hanya dapat berfungsi pada malam hari atau keadaan siang yang cukup gelap. Bisa juga kondisi lain yang disebabkan oleh factor alam seperti hujan dan kabut. Lampu penerangan jalan sangat dibutuhkan oleh penggguna jalan untuk lebih dapat mengetahui jalanan dan kondisi sebenarnya di depan jalan yang akan dilalui. Mulai dari pengguna jalan lainnya sampai pada kondisi jalan serta rambu-rambu petunjuk yang telah ditetapkan dan dipasang oleh para regualator untuk menjamin tertib, aman, lancar dan selamat dalam berlalulintas. Faktor keselamatan jalan dari aspek penerangan jalan memaang sering memakan korban jiwa, mengingat kondisi jalan walaupun ada penerangan jalan, ada lampu besar di depan yang menerangi namun hal tersebut kurang mempunyai keleluasaan dalam memandang seperti siang hari. Sehingga bila terjadi kecelakaan akibat dari pandangan yang kurang jelas mengakibatkan korban yang sangat fatal. Apalagi keadaan gelap sangat membutakan mata bukan saja pengemudi kendaraan bermotor tetapi juga pengguna jalan lain seperti pejalan kaki atau kendaraan yang tidak bermesin. Oleh karenanya lampu penerangan jalan mutlak dan harus dapat dilengkapi dalam lalulintas jalan.



Alam

Alam merupakan bagian yang tidak dapat dihindari dari semua permasalahan sosial di dunia, begitu juga masalah lalulintas. Kecelakaan lalulintas yang diakibatkan faktor alam memang jarang terjadi dalam kondisi alam yang wajar. Namun hal tersebut dapat menimbulkan korban yang signifikan bila tejadi hal-hal yang disebabkan oleh kejadian alam. Misalnya, gempa bumi, banjir, longsor, kebakaran, cuaca, kabut dan kajadian alam lainnya. Biasanya kecelakaan yang disebabkan faktor alam memang tidak dapat dihindari namun kondisi tersebut dapat di analisa dengan kejadian-kejadian pendahulu sebelum kejadian alam tersebut terjadi dan meminta korban jiwa, apalagi dalam kecelakaan lalulintas. Keadaan hujan yang terus-menerus terjadi sepanjang hari dapat menyebabkan banjir pada bagian jalan atau sebahagian jalan yang secara geografis lebih rendah atau kondisi lingkungan yang tidak dapat menampung air dalam jumlah yang besar. Gejala tersebut sudah dapat di analisa dan perkirakan bahwa keadaan tersebut dapat menganggu arus lalulintas dan pengguna jalan lainnya. Apabila dibiarkan tanpa adanya fungsi kontrol dari operator dilapangan tentu kecelakaan lalulintas tidak dapat kita hindari. Begitu juga dengan gunung yang meletus, longsor dan atau gempa bumi sekalipun pada tahapan yang paling awal dapat dilihat bahwa akan ada kejadian alam yang terjadi dilingkungan jalan tersebut dengan kondisi-kondisi yang terjadi saat-saat terakhir. Misalnya hujan dengan kondisi jalan yang tinggi di tebing sangat memungkinkan terjadi longsor, begitu juga dengan yang lain. Oleh karenyanya aspek yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas cukup banyak dan harus mulai di eliminir mulai dari sekarang.

Faktor-faktor alam tersebut memang masih dapat dianalisis dan dihindari sedini mungkin dengan memperhatikan kondisi alam yang sebenarnya. Memang masih ada faktor alam terjadi yang tidak didapat ditebak sebelumnya. Seperti gempa bumi yang sering terjadi diwilayah Indonesia tidak dapat dideteksi secara signifikan. Bagaimanapun usaha untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalulintas adalah untuk menghindari korban jiwa dan meteri yang terus bertambah dari tahun ke tahun.



Faktor lain

Kecelakaan lalulintas di dunia saat ini bertambah dari tahun ke tahun seiring dengan berkembangnya kemajuan tehnologi dan informasi dunia yang begitu cepat dan mudah untuk di akses. Dalam memperingati hari kecelakaan laluintas dunia pada bulan Agustus 2007 kemarin di Korea Selatan, Michael Shumacer seorang pembalap motor dan mobil dunia dijadikan icon yang membuka tentang keselamatan berlalulintas. Dalam kesempatan tersebut Shumacer mengutif data PBB bahwa korban kematian manusia akibat dari kecelakaan lalulintas di dunia selama satu tahun 2006 telah mencapai 11 juta jiwa. Jumlah korban jiwa ini merupakan korban terbesar kematian manusia dalam akibat yang ditimbulkan dari aktivitas manusia, selain perang dan korban serangan virus yang meninggal sia-sia.



Dalam perkembangan kemajuan tehnologi dan informasi dunia bukan hanya dimiliki oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan financial tinggi, tetapi kemajuan tehnologi tersebut juga dinikmati oleh lampisan masyarakat kelas bawah sekalipun. Kemajuan alat elektronik seperi hand phone, tv, lcd, tape, radio dan alat elektronik lain yang dipasang dalam kendaraan mobil atau sepeda motor sebagai aksesoris kendaraan bermotor, saat ini menimbulkan permasalahan baru. Kecelakaan lalulintas yang disebabkan oleh pengemudi yang menggunakan hand phone saat mengemudi saat ini telah mencapai tingkat yang memperihatikna, sehingga beberapa negara seperti singapura dan beberapa negara-negara di eropa telah membuat peraturan yang melarang pengemudi menggunakan peralatan tersebut saat mengemudikan kendaraan di jalan. Perkembangan tersebut belum mempunyai aturan yang baku namun hal tersebut terjadi dan bahkan faktor tersebut juga mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Menonton televisi atau video di dalam kendaraan memang merupakan hak setiap orang dan tidak dapat disangkal, tetapi keselamatan pengemudi atau pengguna jalan sangatlah penting dari semuanya itu. Pembatasan dan larangan yang digunakan oleh petugas atau stakeholder yang mempunyai kepentingan tersebut bukan untuk membatasi orang tetapi lebih memberikan jaminan atas keselamatan orang dan pengguna jalan. Sehingga perkembangan kemajuan tehnologi juga harus diikuti dengan ketentuan-ketentuan dan operator yang dapat menjamin terjadinya aktivitas berlalulintas dengan aman dan selamat.



Daftar pustaka

- Suparlan, Supardi. 2004, Masyarakat dan Kebudayaan Perkotaan; Perspektif Antropologi Perkotaan.

- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992

- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1993.

- Data Kecelakaan Lalulintas Ditlantas Polda Metro Jaya

- Data Kendaraan Bermotor Ditlantas Polda Metro Jaya

Rabu, 19 Mei 2010

POLITIK DESA MASA KEMERDEKAAN, ORDE BARU DAN ERA REFORMASI

Oleh : Muhammad Nasir

Pendahuluan

Dalam tatanan kehidupan bangsa Indonesia, desa memiliki dinamika peran sejarah tersendiri karena sebelum bangsa Indonesia meraih kemerdekaan pun, desa telah menjadi suatu institusi politik yang kuat. Sebutan desa (Suhartono,2000 hal 9) mulanya hanya dikenal dalam masyarakat Jawa, sementara misalnya di Bali dikenal dengan dusun, Marga di Sumatera selatan, nagari (sumatra), huta (batak) dll. Tetapi apapun istilah yang digunakan, tetapi desa secara sosiologis mengandung makna kesatuan masyarakat yang bertempat tinggal yang homogen, tergantung pada alam dan berada diluar kota atau pedalaman dalam entitas tertentu.

Tulisan ini akan mencoba mengetengahkan bagaimana perkembangan politik desa mulai dari masa awal kemerdekaan, perkembangan politik desa selama Orde baru dan perubahan-perubahannya selama reformasi tahun 1998. Disamping penulis akan mengaitkan dengan politisasi dan depolitisasi desa khususnya selama kepemimpinan Orde Baru.



Munculnya Politik Desa

Politik desa mengalami pasang surut ditengah pergulatan mencari identitas Republik ini. Era feodalisme dijaman raja-raja pra kolonial politik desa sangat diwarnai oleh dominasi para tuan tanah yang kemudian menjadi elit di pedesaan (Suzzan K. 1998), sehingga masyarakat desa hanya dimobilisasi untuk kepentingan tenaga kerja, dan raja (para tuan tanah) itu menjadi pemilik dan pengatur kehidupan masyarakat desa. Dalam perkembangan selanjutnya masyarakat desa pun harus menerima kenyataan penjajah bangsa Eropa (Belanda) yang disamping pengeksploitasi desa, mengambil alih kepemilikan atas tanah ulayat masyarakat desa sampai pada memaksa untuk menjadi buruh kepada belanda dengan sistem Tanam Paksa (Hans Anlof (2001) dan Suhartono, Opcit). Masuknya penjajah merupakan kelanjutan dari depolitisasi masyarakat desa karena antara kaum penjajah dengan para raja melakukan kerjasama politik untuk menundukan masyarakat desa.

Menariknya, meskipun ditengah kengkraman feodalisme raja dan penjajah desa tetap berkembang menjadi desa yang demokratis. Adalah Hatta (dalam Suhartono) menilai bahwa desa mengandung ciri-ciri sebagai masyarakat yang demokratis yakni adanya rapat desa (tempat dimana rakyat bermusyarawah dan bermufakat), adanya hak-hak untuk mengadakan protes dan mulai adanya kesadaran untuk melakukan tolong menolong diantara sesamannya. Kondisi itu mungkin dapat meruntuhkan argumentasi rasionalitas politik barat bahwa demokrasi hanya bisa berkembang dalam iklim politik yang demokratis (tanpa sistem feodalisme dan kolonialisme) argumentasi universalitas demokrasi yang dipandang barat lahir dalam kondisi dimana kebebasan dijamin oleh konstitusi yang juga ditandai dengan persamaan kedudukan dimuka hukum dan adanya perbedaan dapat terbantahkan oleh suatu kenyataan politik desa yang dapat mengembangkan demokrasi di atas tekanan (kengkraman) atas kebebasan dan persamaan derajat (Nasir,2002).

Konstatasi di atas menjadi wacana awal ketika membahas bagaimana perubahan-perubahan politik dipedesaan dari masa ke masa setelah kita mencapai kemerdekaan, lima puluh lima tahun silam.



Politik Desa Masa Kemerdekaan

Keberhasilan para pendiri negara merebut kemerdekaan tahun 1945, tentunya membawa perubahan penting dalam politik pedesaan. Karena berarti bahwa kemerdekaan yang terpenting adalah kemerdekaan dibidang politik. Partai-partai politik di pedesaan berusaha membangun politik desa dengan pertama-tama menghilangkan nilai-nilai kolonialisme khususnya sistem ekonomi kapitalisme di desa akibat pengaruh kolonial. Dalam catanan (Sosialismanto, 2001, hal 4 ) misalnya pada tahun 1957, setelah sengketa Irian Jaya Soekarno melakukan nasionalisasi perusahaan Belanda di Indonesia.

Pembangunan politik desa tentu diperlukan persiapan yang matang, salah satunya adalah bagaimana menyiapkan sistem ekonomi kerakyatan (pertanian) sebagai basis utama demokrasi politik di desa. Ada dua paradigma dalam pengembangan sistem politik di Indonesia, yang pertama indonesia baru saja memasuki dunia yang lepas dari kengkraman kolonial yang ingin menata dan mengambil alih struktur kekuasaan dari tangan penjajah dan yang kedua adalah bahwa menjalankan demokratisasi yang merupakan reslisasi dari kemerdekaan (Suhartono, 2001). Hal ini membuat suatu kegelisahan dimana bangsa ini sangat mendambakan suatu sistem pemerintahan yang mengatur kekuasaan rakyatnya dan disisi lain kita juga terbentur dengan kondisi masyarakat yang sangat memprihatinkan. Parlemen desa yang merupakan tempat kekuatan masyarakat dan berkumpul di tingkat grass root sangat mengharapkan dapat menampung aspirasi masyarakat secara komprehensip untuk menjamin adanya pemerintahan yang demokratis.

Parlemen desa adalah organisasi politik yang mulai dikenal sangat masif oleh masyarakat desa. Perkembangan politik masyarakat desa di Jawa jaman kemerdekaan merupakan ideologi komunal dari pada ideologi rasional tetapi bila dilihat dalam aspek pendidikan politik sudah mengalami kemajuan, apalagi sebelumnya demokrasi sudah sangat membudaya dalam masyarakat kita. Sosialismanto (ibid) melihat dari sudut analisis ekonomi politik, peranan desa sebagai organisasi kekuasaan telah mengalami pergeseran peranan, berbeda dengan desa masa kolonial yang eksploitatif terhadap manusia dan sumber daya alamnya. Desa masa orde lama telah memperkenalkan dunia politik (politisasi) yang bergerak pada masyarakat desa. Munculnya politisasi disatu sisi berakibat pada disharmonisasi kehidupan pedesaan yang harmonis, komunalis dan ikatan sosial yang kuat.

Pada pertengahan 1965 ideologi nasional berkembang di desa dengan pendekatan ideologi yang bersifat komunalistik. Apalagi setelah masuknya PKI dipedesaan dengan ideologi politik yang membela kaum tani desa memicu konfliks-konfliks politik di desa. Politik pedesaan masa demokrasi terpimpin akhir Orde lama memperlihatkan adanya ketidakstabilan politik di akar rumput. Dan bahkan pada saat Sukarno mengenalkan idiologi Nasakom (nasionalis, agama dan Komunis), Partai Komunis Indonesia telah mendominasi kekuatan politik di pedesaan dengan basis politik pertanian (Suhartono, 2001).

Hal itu menunjukkan bahwa masuknya politik di desa menyebabkan masalah baru dalam masyarakat desa. Identitas kultural desa menjadi berubah seperti dalam kehidupan masyarakat perkotaan.

Suasana politik desa sangat dipengaruhi oleh realitas politik demokrasi terpimpin (guided democracy) yang mengedepankan praktek politik utopis dimana konsepsi demokrasi terpimpin tidak dapat membantu demokratisasi di wilayah pedesaan. Pergolakan politik pertama tahun 1955 yang demokratis membuat adanya partisipasi politik desa yang lebih menonjol dari pada sebelumnya, Desa yang semula tidak menjadi panggung politik sebagai akibat demokratisasi 1955 menjadi panggung politik penting. Indikator ini bisa dilihat dalam dua perspektif. Pertama, berlangsungnya partisipasi warga negara, kedua, terjadinya polarisasi dan friksi politik desa.



Politik Desa Masa Orde Baru

Munculnya era Orde baru di bawah Presiden Soeharto segera setelah duketa PKI yang gagal dalam mengganti idiologi dalam perebutan kekuasaan negara, memunculkan adanya pemikiran untuk kembali kepada semangat UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Dalam tesis kekuasaan Soeharto bahwa penyelewengan kepada semangat UUD 1945 dan Pancasila sesebabkan oleh paradigma pembangunan yang lebih menonjolkan kebebasan politik warga negara. Oleh karena itu Orde baru menerapkan strategis stabilitas politik dan pertumbuhan (ekonomi). Dalam konteks politik Soeharto menjadikan masyarakat desa sebagai masyarakat yang diambangkan (floating mass). Hal itu berpengaruh penting pada perubahan masyarakat desa yang semula berproses melalui pendekatan politik berubah menjadi birokrat desa. Sistem pemerintah desa berubah menjadi media birokrasi pedesaan negara Orde baru. Duta Sosialismanto mengemukakan bahwa:

Pilihan yang dilakukan oleh pemerintah Orde baru untuk melakukan modernisasi di Indonesia adalah menempatkan pembangunan politik sebagai subordinat dari pembangunan ekonomi. Pengalaman pahit pada masa demokrasi liberal menunjukkan bahwa stabilitas politik merupakan syarat mutlak bagi adanya pemerintahan yang stabil yang cukup mempunyai waktu untuk merealisasikan program-program. Bukti masyarakat desa sebagai floating mass dalam pemilihan umum”



Kuntowijoyo (dalam Duta S:2001) menulis bahwa gabungan kekuatan sejarah tertentu masyarakat desa kembali kepada “kawula” masyarakat desa harus belajar dari awal dalam kondisi sosial ekonomi yang baru, sebelum mereka sungguh-sungguh memasuki tahap demokrasi. Sementara itu diferensiasi sosial yang sudah terjadi dipedesaan sudah lama berjalan tanpa henti-hentinya. Disamping muncul faktor-faktor integratif tetapi juga semakin memudarnya nilai-nilai demokrasi asli desa seperti gotong royong, musyawarah mufakat untuk memutuskan suatu masalah yang menyangkut kepentingan umum (masyarakat desa).

Dinamika pembangunan Orde baru yang tengah mengejar ketertinggalan dalam sektor ekonomi (dalam perspektif pertumbuhan Orde baru) menggeser dinamika masyarakat desa dari politik ke ekonomi. Istitusi politik desa yang sebelumnya kuat dengan konfigurasi politk desanya berubah menjadi lembaga-lembaga seperti Koperasi Unit Desa (KUD). Institusi ini bukan saja berfungsi untuk melakukan monopoli hasil-hasil pertanian di desa tetapi juga menggeser tradisi dari pertanian tradisional (barter) menjadi ekonomi pertanian modern. Sehingga jangan heran kemudian muncul semacam kapitalisme masyarakat desa. Struktur elite desa (tuan tanah) berubah menjadi elite baru (birokrat desa) yang loyal terhadap negara orde baru.

Dalam bidang pemerintah mulai juga berubah dimana muncul kooptasi negara terhadap desa, kelembagaan birokrasi negara segera masuk dan berkembang di desa. Seluruh Indonesia diterapkan dengan pendekatan struktur top down yang disamaratakan sehingga menghilangkan identitas desa atau nagari atau sebutan yang lainnya. Birokrasi masuk desa semacam ini membawa dampak masa mengambang di desa. Birokratisasi desa yang merupakan bagian dari Golkar disatu sisi, dan sementara itu, partai politik (PDI dan PPP) tidak diperbolehkan sampai pada masyarakat desa.

Sehingga sebetulnya selama Orde baru berkuasa masyarakat desa mengalami kemandekan pertumbuhan dibidang politik karena saluran aspirasi politiknya sama-sekali tidak diberikan. Kondisi ini menyebabkan masyarakat desa sebagai masyarakat mayoritas di negeri agraris ini hanyalah menjadi sumber legitimasi politik kekuasan Orde baru, dalam pemilu Orde baru yang penuh dengan rekayasa.

Dampak lain dari kebijakan politik masa mengambang Orde baru adalah nampak pada munculnya mental fatique (sikap apolitis) sehingga masyarakat desa sangat apolitis dalam kehidupan politik dan bahkan mereka mengalami trauma sekali. Lembaga-lembaga masyarakat desa seperti LMD dan LKMD bahkan organisasi untuk kepentingan petani desa seperti forum tani dan lain-lain. Inisiatif pembentukannya lebih banyak dipengaruhi oleh peran birokrasi tingkat desa pada atas dasar musyawarah dan mufakat masyarakat desa sendiri.

UU nomor 5 tahun 1979 dinilai para ahli politik seperti Donald K Emerson sebagai intervensi negara terhadap masyarakat, konstitusi nomor 5 itu adalah awal dari politisasi negara. Konsepsi desa juga dianggap sebagai model penyeragaman politik (political uniform) pemerintah terhadap masyarakat Indonesia yang pluralistik S. Wiratno (1979) melihat desa masa orde baru sebagai berikut:

1. Adanya pemisahan antara kelurahan dengan desa yang otonom.

2. Secara nasional pemerintah terrendah di desa dipegang oleh pegawai negeri.

3. Penghapusan lembaga perwakilan masyarakat desa.

4. Pengukuhan kepala desa sebagai pusat kekuasaan di desa.

5. Penyeragaman struktur organisasi pemerintah desa.

Karena itulah berarti bahwa posisi masyarakat desa menjadi dependent society (masyarakat bergantung) dari pada independent society (masyarakat yang independen) dimana peran negara desa begitu sentral dalam proses pengambilan keputusan di desa.

Perkembangan Muktahir Politik desa era reformasi

Terjadinya pergantian dari Orde baru kepada Orde reformasi sejak 1998 telah menyebabkan kemunculan kembali kekuatan-kekuatan politik desa. Masyarakat desa mengalami proses partisipasi politik yang termobilisasi oleh faktor birokrasi pemerintah desa. Meskipun, dinamika politik pasca Orde baru itu lebih bersifat “democrazy” (kebebasan yang anarkis) tetapi yang paling penting adalah ketika dimunculkannya perubahan paradigma pembangunan dari orientasi struktural birokrasi sentralistik berubah menjadi sistem birokrasi desentralistik. Adanya kebijakan otonomi daerah melalui UU /22/1999 lalu menegaskan tentang pentingnya penguatan masyarakat ditingkat akar rumput (masyarakat pedesaan).

Kelahiran Badan Perwakilan Desa (BPD) sebagai turunan dari konstitusi otonomi itu harus dilihat sebagai peluang strategis membangun desa kembali. Sebagai parlemen desa, BPD memang belum memiliki kerangka teknis dari pemerintah daerah. Tetapi justru disitulah kelihatan betapa pentingnya peran masyarakat dalam merumuskan kebijakan politik desa termasuk melibatkan diri dalam suksesi kepala desa secara demokratis.

BPD sebagai institusi baru ditengah masyarakat yang mengalami kemandekan peran secara politik adalah suatu yang tidak gampang untuk sampai kepada konsepsi yang ideal yakni BPD sebagai mitra kritis pemerintah desa dan sebagai sarana mewujudkan kedaulatan rakyat di desa. Bagaimana pun proses perubahan politik desa masa reformasi yang baru berjalan empat tahun lebih ini sebagai embrio dimana partisipasi masyarakat desa yang otonom itu dapat segera terwujud menjadi kenyataan.

Upaya pendahuluan tentunya harus dimulai dengan mengembangkan kesadaran politik desa dengan beberapa cara. Pertama, melakukan revitalisasi terhadap budaya demokrasi yang sempat terabaikan khususnya selama massa Orde baru yang tentunya dengan pendekatan dialogis dan partisipatoris. Kedua, memperkuat ekonomi masyarakat berbasis sistem pertanian neomodernisme (mengolah pertanian dengan memadukan antara sistem tradisional dengan tekhnologi modern). Dengan kuatnya ekonomi masyarakat, maka akan dapat memperkuat partisipasi politik masyarakat secara otonom. Ketiga, melakukan proses sosialisasi yang intens tentang otonomi daerah yang disertai dengan pembentukan wadah-wadah penyangga demokratisasi desa diluar parlemen seperti forum alternatif yang menjadi pengawal parlemen desa maupun pemerintahan desa.

Bila upaya-upaya strategis itu dapat dilakukan, maka akan sangat pemantu kearah pembangunan politik desa yang bersifat berkelanjutan. Demokrasi bukan berarti tinggal mengadopsi seperti apa yang diterapkan dalam masyarakat demokratis barat tetapi dapat berupa suatu sistem demokrasi yang bersifat local genius artinya akar demokrasi lahir dari tradisi sosial budaya masyarakat desa di Indonesia. Demokrasi terpimpin, liberal dan pancasila telah mengalami kegagalan tetapi demokrasi desa merupakan harapan ditengah transisi menuju demokrasi yang sedang mngecewakan masyarakat Indonesia dewasa ini.



Kelebihan dan Kekurangan

Desa di Indonesia telah mengalami perkembangan dalam waktu yang sangat panjang, sehingga meskipun diterapkan sistem feodalisme atau kepempinpinan yang otoriter, tetapi tidak serta merta merubah budaya politik yang demokratis, karena budaya ini telah berkembang lebih awal sejak jaman raja-raja walaupun dalam kepemimpinan-kepemimpinan di Jawa Anlov mengatakan para tuan-tuan tanah sangat bersikap otoriter. Diawal orde lama politik desa mengalami masa kejayaan seiring dengan sistim politik yang Pluralistik sebelum kemudian memasuki demokrasi terpimpin, dimana politik desa mengalami pasang surut.

Semasa orde baru politik desa mengalami kevakuman akibat politik masa mengambang (floating mass), yang menyebabkan terjadinya depolitisasi di tingkat desa. Dimana birokrasi desa menyadi alat kontrol masyarakat desa oleh penguasa yang hanya menjadikan Golkar partai yang mendapat dukungan oleh masyarakat desa. Adapun LMD (Lembaga Musyawarah Desa), LKMD, KUD dan lain-lainnya lebih banyak diinisiatifi oleh aparatur pemerintahan desa dari pada masyarakat sendiri, karena dalam Orde Baru lembaga-lembaga tersebut lebih merupakan kepanjangan tangan dari penguasa yang sangat sentralistik dan pro penguasa. Dalam perkembangan kemudian memang ada kelebihan yang sangat signifikan dari orde baru secara gelobal pada tingkat ekonomi, dimana fokus yang dikembangkan adalah bidang ekonomi dan stabilitas Collim Mc Andrew (1995).

Selama masa reformasi (1998) politik desa mengalami penguatan kembali sejalan dengan kebijakan otonomi daerah dengan diberalakukannya UU nomor 22 tahun 1999. Dalam UU itu juga mnegatur adanya mekanisme politik di desa yang dikenal dengan “parlemen desa” sebagai wakil rakyat dalam mengatur tata kehidupan masyarakat desa dan pemerintahan desa.

Secara umum bagaimanapun desa tetap mengalami proses demokrasi, walaupun dihadapkan dengan banyak faktor yang menghambat. Hal ini tidak mengurangi dimana desa tetap menjadi institusi yang berpeluang untuk membangun demokrasi politik di Indonesia.



Daftar Pustaka

• Anvlop, Hans, Kepemimpinan Jawa, yayasan obor, Jakarta 2001.

• Andrews Collin Mac dan Muhaimim, Yahya, Masalah-masalah pembangunan politik, Gajah mada university press. 1995.

• Mashad, Dhurorudin, Korupsi Politik Pasca Orde baru, Cides,1999.

• Nasir, Muhammad, Membangun Masyarakat Desa, Makalah, 2002.

• Soekito, Wiratmo, Masyarakat Pluralis DiPersimpangan Jalan, Prisma, LP3ES, No 4/1979.

• Sosialismanto, Duta, Hegemoni Negara: Ekonomi Politik Pedesaan Jawa, Lapera,Yogyakarta, 2001.

• Suhartono,DKK, Politik Lokal: Parlemen Desa, awal kemerdekaan sampai Jalam Orde baru, Lapera, Edisi II 2001.

• Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, tentang otonomi daerah.

Selasa, 18 Mei 2010

Kepolisian Sebagai Penjaga Pilar Demokrasi Indonesia

muhammad nasir
Kondisi sosial politik Indoensia pasca pergantian kepemimpinan nasional dari mantan Presiden Seoharto kepada BJ. Habibie telah membuka mata masyarakat yang selama ini apolitik. Bukan tidak beralasan bagi masyarakat untuk menghindari kegiatan politik pada masa pemerintahn Orde Baru, tetapi adalah alasan yang cukup bisa diterima akal untuk menghindari terjadinya tindakan refresif penguasa terhadap perbedaan pendangan. Pembebasan tahanan-tahanan politik pada awal pergantian pimpinan nasional tersebut tidak menafikan ketakutan masyarakat. Bangsa Indonesia sangat menyadari berbeda dengan pemerintah sama saja menantang penguasa dan siap berhadapan dengan angkatan bersenjata yang akan menumpas dengan segala perlengkapannya, padahal bangsa ini didirikan dengan berbagai keanekaragaman budaya dan pendapat. Sistem otoriter yang diterapakan mantan Presiden Soeharto dalam menjalankan roda pemerintahan pada awalnya mendapat dukungan dari masyarakat luas, akibat dari pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1965 lalu. Kembali menjalankan UUD 1945 dan Pancsila secara konsekuen dalam membawa amanah rakyat sangat membius harmoni regulasi masyarakat dan pemerintah. Namun roda pemerintahan tidak berjalan sebagaimana harapan seperti panggang jauh dari api. Pemerintah lebih mengedapankan untuk berbuat dalam usaha melanggengkan kekuasaan, kebijakan-kebijakan yang dibuat untuk memberikan layaknya sebagai warga negara dalam tatatan pemerintah yang menggunakan sistem demokrasi terabaikan demi untuk kekuasaan. Kondisi ini yang tak mampu dipertahankan mantan Presiden Soeharto selama lebih dari 32 tahun berkuasa akhirnya harus turun dari kursi kekuasaan akibat dari tekanan masyarakat. Ia pun harus rela meninggalkan kursi kepresidenan dengan segala kewenangan dan faktor imunitas karena kepecayaan masyarakat telah hilang dalam kepemimpinannya.

Pemerintahan dengan kepemimpinan BJ Habibie yang merupakan mantan Wakil Presiden hasil pemilihan umum tahun 1997 bukan merupakan keinginan masyarakat secara umum, tetapi merupakan proses transisi pemerintahan untuk dilakukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan mempersiapkan segala bentuk struktur dan infra struktur yang lebih menjamin adanya korelasi antara masyarakat pemilih dengan pemimpin yang akan diberikan mandat untuk menjalankan pemerintahan. Tugas berat yang diemban Habibie sebagai kepala negara dengan berbagai tekanan dan demontrasi masyarakat menuntut perubahan secara gradual yang signifikan serta diadakan proses pemilihan umum secepatnya adalah kegiatan yang mendominasi selama kepemimpinannya. Belum lagi dengan kondisi tuntutan ekonomi makro yang sejak tahun 1997 mengalami krisis dan tuntutan pemisahan propinsi Timor Timur sebagai propinsi termuda Indonesia yang telah ditangani oleh badan dunia PBB dalam rangka jejak pendapat. Tentu ini menambah daftar pajang harus diselesaikan oleh pemerintah.

Keinginan masyarakat untuk hidup dalam sebuah negara yang mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan masyarakat bukan keinginan yang berlebihan, palagi mengingat bangsa ini telah lepas dari kakangan kolonalisme lebih dari setengah abad. Sudah sepantasnya sebagi rakyat yang hidup dalam negara yang berdaulat penuh mempunyai harapan dan cita-cita untuk hidup layak, mengenyam pendidikan, kesehatan dan pelayanan publik lain yang bersifat humanisme serta memberikan rasa keadilan masyarakat. Krisis multidimensi yang dihadapi bangsa Indonesia pada tahun 1997 tersebut menelurkan sedidkit pencerahan bagi masyarakat. Bagaimana tidak, bangsa yang selama ini takut berbeda pandangan dengan pemerintah mulai merambah pada kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang paling dasar sebagai warga negara. Reformasi yang digulirkan untuk menuntuk perubahan struktur dan infra struktur dalam pemerintahan secara perlahan mulai dibahas oleh dewan untuk memberikan jaminan dan hak-hak masyarakat dan tugas-tugas pemerintah sebagai pelayan publik diposisikan.

Terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan ulang yang dilaksanakan tahun 1999 dengan mengangkat Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih, masyarakat sangat antusias dan menaruh harapan penuh adanya perbaikan sistem pemerintahan yang berdampak langsung dengan perbaikan hidup masyarakat. Harapan yang besar dari masyrakakat terhadap kepemimpinan baru karena dianggap yang terpilih adalah dari tokoh masyarakat yang berada diluar lingkungan kekuasaan yang selama ini berkuasa, serta sangat mengakomodasi kepentingan rakyat kecil. Perubahan dalam sistem pemerintahan sejak pertama kepemimpinan tersebut memang tampak terasa dengan restrukturisasi beberapa deparetemen dalam pemerintahan (Departemen Sosial dan Departemen Penerangan) yang dianggap sebagai pembenaran terhadap apa yang dikeluarkan oleh pemerintah, sementara pemerintah menganggap itu merupakan kewenagan masyarakat untuk menilai.

Salah satu yang menjadi komitmen pemerintahan baru tersebut adalah adanya rasa keadilan bagi masyarakat dan penegakan hukum yang dapat berjalan secara adil bagi semua masyarakat. Komitmen untuk membangun rasa keadilan masyarakat dan proporsional bagi para penyelenggara negara bukan hanya kampanye untuk komersialime hak pilih dalam pemilihan umum untuk mendulang suara. Upaya untuk menciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat dibenahi dengan membangun struktur dan infra struktur lembaga peradilan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Satu hal yang menjadi agenda utama dalam kondisi tersebut adalah pemisahan kepolisian dari kelembagaan militer serta kenikan gaji para hakim yang jauh dibading dengan pegawai sederajat dilingkungan pegawai negeri lainnya.

Wacana pemisahan kepolisian dari lembaga militer disambut baik oleh berbagai kalangan masyarakat, mengingat kerangka kerja yang memang sangat jauh berbeda dengan instansi militer. Tuntutan pertama ini digulirkan pasca turunnya Soeharto dari kursi presiden yang digulirkan pada masa pemerintahan BJ. Habibie dengan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 1999 tentang pemisahan Institusi Kepolisian dari ABRI yang sementara berada di bawah Departemen Pertahanan sambil menunggu proses pembentukan payung hukumnya. Pencerahan yang dilakukan pemerintah untuk merposisi berbagai kedudukan birokrasi disambut positif oleh masyarakat adanya perbaikan sistem dan tata lembaga negara. Inilah yang menjadi cikal-bakal munculnya Ketetapan MPR Nomor VI dan VII tahun 1999 serta terbitnya UU Nomor 2 Tahun 2002 dan UU Nomor 34 Tahun 2003 sebagai payung hukum kepolisian dan lembaga militer dalam menapaki karier sebagai lembaga yang profesional dalam bidangnya.

Perjalanan panjang kepolisian sebagai Institusi negara dengan lahirnya UU tersebut bukan berhenti disini, tetapi jauh sebagai langkah awal menjalankan institusi yang benar-benar sesuai dengan koridor dalam negara yang mengikuti kaidah-kaidah demokrasi. Bagaimana mungkin kepolisian yang selama ini terkungkung sebagai kekuatan (bersama dengan TNI) untuk mempertahankan legitimasi penguasa dengan serta merta menjadi sebagai institusi yang independen pemegang kendali pertama penegak pilar demokrasi di Indonesia. Inilah yang menjadi fokus kajian, apakah kepolisian mampu menjadi pilar utama dalam menciptakan iklim demokrasi yang sedang dirintis bangsa Indonesia. Ancaman dan hambatan tentu datang dari berbagai dimensi dengan berbagai referensi yang melatarbelakanginya, namun bukan alasan pembenar yang mesti dipercaya begitu saja. Lembaga yang profesional akan membenahi berbagai kekuarangan dari lingkungan internal dan ekternal secara selektif prioritas.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian diamanahkan dalam tugas pokoknya yang menyebutkan melakukan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat dimana hal tersebut merupakan hal yang paling mendasar dalam penerapan sistem demokrasi dalam sebuah negara. Bahwa negara dalam hal ini diwakili oleh institusi kepolisian mempunyai tugas dan tanggung jawab yang paling pertama menjadikan kondisi pemerintahan sebagai tiang utama dalam (menciptakan) sistem demokrasi itu berjalan. Ada dua hal yang harus dipahami bahwa institusi kepolisian adalah sebagai lembaga lembaga sipil (non-combatant) yang dibenarkan memegang senjata api dan dilegalkan melakukan upaya paksa (violens) terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran. Kedua, bagaimanapun harmoni kepolisian dibawah nama besar ABRI dengan penguasa yang salama ini berjalan puluhan tahun telah membentuk kultur yang telah diadopsi beberapa generasi yang saat ini menjadi pimpinan kepolisian pada tatanan top dan midle manajemen. Sementara untuk generasi baru yang sudah ditanamkan nilai-nilai civilian cultun secara konfrehensif belum mempunyai kewenangan yang signifikan sebagai penentu kebijakan. Apalagi eksistensinya sebagai generasi penerus telah dijejali budaya yang salama ini melegalkan hal-hal yang lebih banyak bertentangan dengan aturan hukum dan pendekatan kekuasaan dan kewenangan dalam jabatan dan materianl. Kekhawatiran ini cukup beralasan untuk melakukan kontrol yang luar biasa kepada institusi yang mempunyai tugas mulia dalam tatanan sosial masyarakat. Bagaimanapun penyalahgunaan kewenangan kepolisian secara personel maupun institusi akan memberikan pencitraan bertolak belakang dengan kaidah yang diamanat yang diamanatkan dalam undang-undang kepolisian itu sendiri, karena bila tidak dilandasi dengan pemahaman secara etimologi hal tersebut sangat mungkin terjadi. Ditambah lagi dengan kultur yang telah terbentuk sangatlah memungkinkan, karena memori itu telah berjalam dengan cukup lama. Apa yang selama ini telah berjalan dalam menjaga keamanan kekuasaan tidak disadari oleh individu-individu, meningat secara pribadi individu-individu tersebut melakukan aktivitas sesuai dengan yang diperintahkan atasannya langsung. Secara normatif proses pembusukan yang dialakukan secara sistasmitis ini dikatakan sebagai aktivitas-aktivitas yang benar dan memenuhi dengan doktrin yang diajarkan.

Aktivitas-aktivitas yang selama ini dianggap sebagai sistem yang benar harus diluruskan, dan ini harus dimulai dengan tingkatan yang paling mendasar secara internal maupun eksternal. Secara etimologi apakah eksistensi kepolisian telah memenuhi unsur sebagai institusi yang memegang jaring kewenangan dalam melakukan penertiban dalam masyarakat yang sangat majemuk ini. Fundamentalisme ini harus dilakukan dan dikaji secara mendalam untuk menemukan konsepsi tugas pokok kepolisian agar tidak terjadi polarisasi antara kegiatan sebagai garda terdepan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan penerapan hukum positif dengan aktvitas sebagai penjaga keamanan penguasa. Kondisi ini harus dipahami sebagai arena pengkajian untuk menemukan fungsi dan kedudukan serta peran yang dapat bermanfaat langsung kepada sistem negara demokratis.